KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pembahasan APBD tidak lagi mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 (PP 58/2005), melainkan PP 12/2019. Salah satu perbedaannya terletak pada batas akhir (deadline) ketuk palu atau pengesahannya.
“Kalau PP 58/2005 APBD itu boleh berakhir 31 Desember. Sedangkan PP 12/2019 harus ketuk palu 30 November, kalau tidak, maka bisa disanksi,” kata Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar.
Ia menyampaikan hal tersebut usai Paripurna Penyampaian Penjelasan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (22/07/2020).
Norsan berharap, lebih awalnya deadline ketuk palu itu hendaknya benar-benar dicermati bersama. “Sehingga APBD 2021 dapat ditetapkan tepat waktu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pembahasannya hendaknya lebih fokus pada program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil yang optimal. ”Sehingga pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif, dapat diwujudkan,” harap Norsan.
Ia juga berharap, Eksekutif dan Legislatif Kalbar mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat. ”Dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Norsan.(dik)