Kamis , 25 April 2024
Home / NEWS / Deadline Ketuk Palu APBD Tak Lagi 31 Desember

Deadline Ketuk Palu APBD Tak Lagi 31 Desember

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pembahasan APBD tidak lagi mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 (PP 58/2005), melainkan PP 12/2019. Salah satu perbedaannya terletak pada batas akhir (deadline) ketuk palu atau pengesahannya.

“Kalau PP 58/2005 APBD itu boleh berakhir 31 Desember. Sedangkan PP 12/2019 harus ketuk palu 30 November, kalau tidak, maka bisa disanksi,” kata Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar.

Ia menyampaikan hal tersebut usai Paripurna Penyampaian Penjelasan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (22/07/2020).

Norsan berharap, lebih awalnya deadline ketuk palu itu hendaknya benar-benar dicermati bersama. “Sehingga APBD 2021 dapat ditetapkan tepat waktu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pembahasannya hendaknya lebih fokus pada program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil yang optimal. ”Sehingga pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif, dapat diwujudkan,” harap Norsan.

Ia juga berharap, Eksekutif dan Legislatif Kalbar mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat. ”Dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Norsan.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Direktur RSUD M.Th Djaman Tegaskan Siap Layani Pasien DBD Jika Ada Lonjakan

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Direktur Rumah Sakita Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman, Roy Naibaho menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *