Sabtu , 27 April 2024
Home / KAPUAS HULU / BPN Kapuas Hulu Dapat Kuota Ribuan Bidang Program PTSL dan Redistribusi Tanah

BPN Kapuas Hulu Dapat Kuota Ribuan Bidang Program PTSL dan Redistribusi Tanah

Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 kembali mendapat kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kuota Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 sebanyak 420 bidang. “Sementara untuk program redistribusi tanah ada 1991 bidang, ” kata Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu, Kamis (19/01/2023).

Dicky mengatakan, untuk program PTSL sebanyak 420 bidang akan dilaksanakan di Desa Datah Diaan dan Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara.

‘”Untuk program redistribusi tanah rencana akan dilaksanakan di Kecamatan Hulu Gurung, ” ucap Dicky.

Dicky menjelaskan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” jelasnya.

BACA JUGA: Perusahaan Sawit PT RAP di Kapuas Hulu Ditutup Sementara

BACA JUGA: Tak Setor Pajak Rp 2 Miliar Lebih, Direktur Perusahaan Jual-Beli Sawit di Sanggau Jadi Tersangka

Lanjut Dicky, PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

“Hanya saja kita di Kapuas Hulu msih terdapat kendala dalam menerapkan program PTSL ini. Seperti masih banyak masyarakat yang tidak menjaga batas tanahnya, terutama kesadaran masyarakat untuk memasang patok batas serta animo masyarakat kurang karena kekhawatiran masyarakat akan kenaikan pajak dan BPHTB, ” tutupnya. (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *