KALIMANTAN TODAY – Kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi yang dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dikutip dari merdeka.com, saat ini polisi telah memeriksa 15 saksi dan 5 saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi tersebut. Polisi juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara tersebut
Edy Mulyadi dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi telah meminta maaf atas sikapnya setelah viral di media sosial. Pernyataannya dianggap telah menghina masyarakat Kalimantan (Lukas)