Kamis , 25 April 2024
Home / HUKUM / Kasus Gratifikasi PETI Desa Inggis, Yamin Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi PETI Desa Inggis, Yamin Divonis 1,4 Tahun Penjara

Foto—Sidang terdakwa Ahmad Yamin secara virtual dalam perkara gratifikasi PETI, Kamis (9/9/2021) di Pengadilan Tipikor, Pontianak.—Ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ahmad Yamin, terdakwa kasus gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Pontianak, Kamis (9/9/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Richmond P.B Sitoroes dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Asih Widiastuti dan Efendy Hutapea itu dilaksanakan secara daring. Terdakwa Yamin tidak dihadirkan di persidangan melainkan mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Sanggau.

Yamin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau Agus Supriyanto saat dikonfirmasi Kalimantantoday.com pada Kamis (09/09/2021) malam membenarkan vonis tersebut.

“Iya, divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” katanya.

Agus menyebut, terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Sikap JPU juga masih pikir-pikir. Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, memerima atau mengajukan banding sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Saat itu, Yamin yang menjabat anggota BPD Desa Inggis diduga menerima hadiah berupa uang tunai dengan total Rp 227 juta dari penglola PETI yang terdiri dari 42 penambang yang melakukan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk. Uang tersebut diterima Yamin selama periode Desember 2020 hingga Maret 2021.

Nominal uang grarifikasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sepuluh saksi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau.
Yamin dianggap tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya sebagai Anggota BPD Desa Inggis. Yamin justru melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI dan penyalahgunaan jabatannya dengan menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya itu, Yamin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau pada 21 April 2021 dan sejak saat itu ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau. Sidang perdana terhadap terdakwa Yamin digelar di PN Tipikor Pontianak pada 20 Mei 2021. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ambil Formulir Pendaftaran ke PDIP dan PAN, Zulkarnain: Wait and See, Kita Harus Realistis

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sanggau, Zulkarnain kembali mengambil formulir pendaftaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *