Kamis , 18 April 2024
Home / HUKUM / Pembawa 18,9 Kilogram Sabu via PLBN Entikong Divonis 19 Tahun Penjara

Pembawa 18,9 Kilogram Sabu via PLBN Entikong Divonis 19 Tahun Penjara

Narkoba jenis Sabu/ilustrasi

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sidang kasus 18,9 kilogram narkoba jenis sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (03/09/2021) dengan terdakwa Saparuddin alias Padil bin Kaco.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menilai terdakwa bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Mejelis Hakim yang dipimpin Eliyas Eko Setyo, dan dua Hakim Anggota yaitu Rizky Edy Nawawi dan Muhammad Nur Hafidz tersebut memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsidair satu tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum . “Terdakwa sebelumnya kita tuntut 20 tahun penjara, denda Rp. 1.6 milyar subsider 1 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, Jumat (03/09/2021).

Kajari juga mengatakan terdakwa menerima putusan tersebut.

“Terdakwa ini mendapat upah Rp. 40 juta untuk membawa (sabu) dari Malaysia ke Indonesia. Tapi yang diambil baru Rp.5 juta. Terdakwa adalah TKI yang dipulangkan melalui jalur PLBN Entikong,” pungkas Kajari.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut berawal atas kecurigaan petugas terhadap koper warna biru dongker yang dibawa Saparuddin di PLBN Entikong pada Selasa (09/02/2021) sekitar 13.00.

Petugas Bea Cukai meminta bantuan anggota Polsek untuk sama-sama membuka koper tersebut disaksikan anggota Polsek dan Bea Cukai. Ternyata isi koper itu diduga narkotika jenis sabu seberat 18,9 Kilogram. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *