Jumat , 26 April 2024
Home / HEADLINE NEWS / PHBI Sanggau Pastikan Tak Gelar Takbir Keliling dan Salat Idul Adha 2021 di Lapangan

PHBI Sanggau Pastikan Tak Gelar Takbir Keliling dan Salat Idul Adha 2021 di Lapangan

Foto– H.M. Juffrie

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sanggau memastikan tidak menggelar pawai takbir keliling dan salat Idul Adha tahun 2021 di lapangan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat PHBI Kabupaten Sanggau Nomor: 09/PHBI-SGU/VII/2021 perihal Hari Raya Idul Adha 1442 H tanggal 15 Juli 2021. Surat yang ditujukan kepada Bupati Sanggau ini ditandatangani Ketua II PHBI Kabupaten Sanggau H. Ahmad Saukani dan Sekretaris PHBI Kabupaten Sanggau H.M. Juffrie.

“Dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat, kami tidak memfasilitasi penyelenggaraan pawai takbir keliling dan salat Idul Adha 1442 H di lapangan,” Sekretaris PHBI Kabupaten Sanggau H.M. Juffrie kepada wartawan, Jumat (15/7/2021).

Ia menerangkan, saat ini Kabupaten Sanggau masuk zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19, dan keputusan tidak memfasilitasi penyelenggaraan pawai takbir keliling dan salat Idul Adha ini diambil setelah memerhatikan dan mempertimbangkan lima hal.

Pertama, kata Juffrie, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M.

Kedua, lanjut dia, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 450/2475/Kesra-B Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pertimbangan yang ketiga, sambung Juffrie, Surat Edaran Bupati Sanggau selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Nomor 360/503/BPBD-PK/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau.

Keempat, disampaikan dia, Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 2084/KESRA-A tanggal 13 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Terakhir, keputusan tidak memfasilitasi penyelenggaraan pawai takbir keliling dan salat Idul Adha ini juga atas masukan, saran dan pertimbangan pengurus PHBI Kabupaten Sanggau,” tutup Juffrie. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *