Kamis , 25 April 2024
Home / HUKUM / Sekdes Semongan Kembalikan Uang Korupsi Rp 30 Juta, Kacabjari Entikong: Proses Hukum Tetap Jalan

Sekdes Semongan Kembalikan Uang Korupsi Rp 30 Juta, Kacabjari Entikong: Proses Hukum Tetap Jalan

Foto—Kepala Cabjari Entikong Rudy Astanto menyaksikan pengembalian sebagian kecil kerugian negara dari terdakwa Gunawan untuk perkara dugaan korupsi Dana Desa Semongan tahun anggaran 2019 di Kantor Cabjari Sanggau di Entikong, Kamis (15/07/2021)–ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019, Gunawan, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.30 juta kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong.

Kepala Cabjari di Entikong, Rudy Astanto mengatakan, terdakwa merupakan Sekdes Semongan dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Semongan tahun anggaran 2019. Selain Sekdes Semongan, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Kepala Desa Semongan Marius dan Bendahara Desa Semongan Vinsensius Suanto.

“Penitipan uang pengganti sebesar Rp 30 juta ini dilakukan Hendri selaku keluarga terdakwa Gunawan pada hari ini, bertepatan kegiatan donor darah dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61,” kata Rudy Astanto, Kamis (15/7/2021).

Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Marius, terdakwa Gunawan dan terdakwa Vinsensius Suanto sebesar Rp.409.168.612.

Rudy menegaskan, setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana korupsi harus tetap dikembalikan kepada negara.

“Kami menghargai niat baik terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara. Tapi proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Rudy mengungkapkan, berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada 1 Juli 2021. Saat ini, ketiga terdakwa dititipkan di Rutan Kelas IIB Sanggau.

“Kami limpahkan tahap dua kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada 1 Juli lalu. Selanjutnya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan. Diperkirakan awal Agustus mendatang,” pungkas Rudy. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Direktur RSUD M.Th Djaman Tegaskan Siap Layani Pasien DBD Jika Ada Lonjakan

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Direktur Rumah Sakita Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman, Roy Naibaho menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *