Jumat , 26 April 2024
Home / HEADLINE NEWS / Lagi, Satu Pengedar Sabu di Sanggau Disikat

Lagi, Satu Pengedar Sabu di Sanggau Disikat

Foto—Tersangka berinisial T di Polsek Tayan Hilir

 

 

SANGGAU. Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau terus digencarkan. Terlebih masih dalam masa digelarnya Operasi Pekat Kapuas 2021. Seorang pengedar narkoba berinisial T, warga Kecamatan Meliau ditangkap petugas Polsek Tayan Hilir, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 16.45 di jalan raya Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir.

Foto—Barang bukti yang berhasil disita petugas

 

Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas dari tangan tersangka antara lain: tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digial warna silver, satu pipet warna bening lis merah, satu buah korek api gas merek Tokai warna ungu, satu unit handphone merek Oppo F9 warna biru hitam, satu unit handphone merek Nokia model RM 1134 warna biru, uang tunai sebesar Rp. 468.000.

Kapolres Sanggau AKBP. Raymond M. Masengi melalui Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo mengatakan penangkapan terhadap pengedar tersebut berawal informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Aipda Tri Jimianto.

“Kanit Reskrim melaporkan pada Kapolsek Tayan Hilir Iptu Suwanto. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama dengan Kanit Intel dan dua anggota Polsek Tayan Hilir untuk melakukan penyelidikan,” kata Kombo.

Sekitar 45 menit melakukan pengintaian, petugas menerima informasi, T sedang mengendarai sepeda motor merek Suzuki Satria F warna kombinasi putih biru dari arah Dusun Embaloh menuju ke Dusun Piasak.

“Sekitar pukul 16.45 T melintas dengan menggunakan sepeda motor seperti yang diinfokan tersebut,” lanjut Kombo.

Tak tunggu lama, petugas langsung mengejar dan memberhentikan kendaraan pelaku di jalan raya trans Kalimantan, Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir. T tanpa perlawanan digeledah petugas.

“Pemeriksaan badan dan tas yang dibawa terduga pelaku. Kemudian terhadap tas terduga Pelaku dibuka dengan disaksikan kedua saksi mendapati bahwa di dalam tas yang dibawa pelaku terdapat botol suplemen makanan merk IMBOOST warna kombinasi putih kuning dan ungu yang berisikan tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

“Barang yang diduga sabu tersebut diakui T sebagai miliknya. Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kombo. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *