Selasa , 16 April 2024
Home / NEWS / Iwan Jaya Serahkan Uang Pengganti Rp 903,5 Juta ke Cabjari Entikong

Iwan Jaya Serahkan Uang Pengganti Rp 903,5 Juta ke Cabjari Entikong

Foto—Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto (tengah) saat menunjukkan uang pengganti senilai Rp 903.500.000 yang dibayarkan terpidana kasus suap impor melalui PLBN Entikong Iwan Jaya, Kamis (25/2/2021)—Ist

 

SANGGAU. Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Entikong menerima penyerahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 903.500.000 dari Iwan Jaya, terpidana kasus suap impor melalui PLBN Entikong, Kamis (25/2/2021) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Uang pengganti tersebut dibayarkan melalui Bank Mandiri KCP Entikong.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti terpidana Iwan Jaya sebesar Rp 903.500.000. Pembayaran dilakukan keluarga terpidana M Zahroni Kusuma Putra,” kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto melalui rilisnya, Kamis (25/2/2021).

Pembayaran uang pengganti ini didasarkan penuntutan yang dilakukan Cabjari Sanggau di Entikong pada tahun 2015. Terpidana dijatuhkan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015.

Dalam amar putusan pidana tersebut, dijelaskan Rudy, terpidana Iwan Jaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan serta dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 903.500.000.

“Iwan Jaya yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pabean KPPBC (Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea Cukai) Entikong terbukti bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi impor dalam kurun waktu 2008-2011,” jelasnya.

Rudy membeberkan kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar pada Juni 2014 terkait dugaan suap impor barang-barang dari China melalui PLBN Entikong. Terhadap terpidana Iwan Jaya yang saat itu sebagai Kasi Pabean KPPBC Entikong penyidikan dilakukan pada Juli 2014. Penyidikan juga dilakukan untuk terpidana Hendrianus Langen Projo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor KPPBC Entikong.

Ia menyebut, terpidana ini melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong.

“Terpidana ini berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan terhadap izin melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong, Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan importir CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya,” terang Rudy. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Safari Ramadan di Desa Tanjung Merpati

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengunjungi masjid Nurul Islam di Desa Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *