Selasa , 16 April 2024
Home / HEADLINE NEWS / Begini Nasib Rencana Penjualan Aset Daerah Kalbar…

Begini Nasib Rencana Penjualan Aset Daerah Kalbar…

Taman Budaya Kalbar/Istimewa

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Hingga kini, DPRD Provinsi Kalbar belum bisa melanjutkan pembahasan rencana penjualan aset daerah. Lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar belum memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan.

“Persyaratannya itu seperti tentang kategori aset daerah yang akan dijual, dan lainnya yang harus dilengkapi dulu,” ungkap Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (10/11/2020).

Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset DPRD Provinsi Kalbar ini mengatakan, persyaratan administrasi tersebut harus dipenuhi Pemprov Kalbar, supaya penjualannya dapat dibenarkan Undang-Undang (UU).

“Kita tidak ingin, penjualan aset daerah ini nantinya menimbulkan dampak negatif akibat belum terpenuhi beberapa persyaratan tersebut,” ucap Suriansyah.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus Penjualan Aset, Martinus Sudarno mengaku telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Kalbar, serta konsultasi secara virtual dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hasil konsultasi tersebut ternyata ada beberapa hal yang belum tuntas di tingkat Eksekutif. Karena itu, walaupun sudah dijadwalkan paripurna (Laporan Hasil Kerja Pansus dan Pertujuan DPRD-red), kita menyurati Pimpinan DPRD untuk menundanya,” jelas Sudarno.

Adapun syarat, tahapan atau mekanisme yang harus dipenuhi tersebut terdiri atas:

1. Bukti Kepemilikan Aset.

Sudarno menjelaskan, lahan atau tanah yang akan dijual ini harus diyakini sebagai milik Pemprov Kalbar, tentunya dibuktikan dengan sertifikat.

“Aset (yang diusulkan untuk dijual itu-red) belum semuanya bersertifikat atas nama Pemprov Kalbar. Ada juga sertifikatnya dalam proses. Kemudian sertifikatnya masih dikuasai pihak lain,” ungkap Sudarno.

2. Taksiran Harga

“Gubernur juga harus meminta Pihak Ketiga (Tim Appraisal) untuk menaksir berapa harga atau nilai objek yang akan dijual,” ujar Sudarno.

Setelah nilai aset ditaksir, tambah dia, barulah diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalbar, bukan sebaliknya.

3. Status Rumah Negara

Beberapa aset berupa rumah negara yang akan dijual, ungkap Sudarno, harus ditetapkan dulu statusnya, apakah Golongan I, II atau III.

“Sesui peraturan perundang-undangan, Rumah Negara Golongan I dan II tidak dapat diperjualbelikan, yang bisa hanya Golongan III. Makanya kita minta Gubernur menetapkan dulu statusnya,” ungkap Sudarno.

Ia menjelaskan, Rumah Negara Golongan I itu misalnya Rumah Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, dan Sekda. Kalau Golongan II kemungkinan rumah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rumah Negara Golongan I dan II bisa dialihkan statusnya setelah berumur 10 tahun, jadikan Golongan III, baru bisa diperjualbelikan,” terang Sudarno.

4. Surat Keterangan Tidak Digunakan Lagi

Aset yang akan dilepas juga harus disertai dengan surat dari Kepala OPD bahwa BMD tersebut tidak dimanfaatkan lagi.

Tahapan-tahapan ini yang belum dilalui dalam rencana menjual aset daerah. Sehingga DPRD memutuskan untuk menunda persetujuannya sampai semuanya dipenuhi terlebih dahulu. “Penuhi dulu syarat-syarat itu, lalui dulu tahapan dan mekanismenya,” pinta Sudarno.

DPRD Provinsi Kalbar memberikan kesempatan kepada Gubernur Kalbar untuk melalui tahapan dan mekanisme tersebut. “Kita tidak mau di kemudian hari, ternyata pelepasan aset ini menimbulkan persoalan hukum,” ucap Sudarno.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Safari Ramadan di Desa Tanjung Merpati

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengunjungi masjid Nurul Islam di Desa Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *