Sabtu , 20 April 2024
Home / NEWS / DPRD Minta Bupati Sanggau Keluarkan Perbup Soal Loading Ramp

DPRD Minta Bupati Sanggau Keluarkan Perbup Soal Loading Ramp

Foto—Rapat yang digelar DPRD bersama pimpinan perusahaan terkait loading ramp, Senin (19/10/2020) di lantai II gedung DPRD—ist

 

SANGGAU. Ketua DPRD Sanggau Jumadi mendorong Bupati Sanggau Paolus Hadi untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait berlarut – larutnya polemik antara Loading Point atau loading ramp dengan perusahaan perkebunan sawit di Sanggau.

“Kami minta pak Bupati mengeluarkan Perbup,” ujar Jumadi usai menggelar rapat dengan pimpian perusahaan perkebunan dan KUD terkait polemik loading point yang digelar di lantai dua gedung DPRD Sanggau, Senin (19/10/2020) sore.

Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Acam dan Komisi I dan Komisi II DPRD Sanggau itu yakni sejumlah pimpinan perusahaan perkebunan sawit dan KUD sebagai mitra perusahaan.

Jumadi menyebut akan kembali mengagendakan rapat ulang dengan mengundang semua pihak diantaranya, TP5K, Perusahaan perkebunan dan loading point.

“Bahkan kita berencana mengundang Forkompimda supaya persoalan ini cepat selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KUD Sawit Permai Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto berharap Pemda menegakkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 yang merupakan revisi dari Permentan nomor 14 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat nomor 63 tahun 2018 yang merupakan revisi dari Pergub nomor 86 tahun 2015.

“Diperaturan itu Pemerintah sudah mengatur, semua kepentingan sudah diakomodir baik petani pekebun swadaya maupun petani plasma. Yang jadi pertanyaan konsisten tidak Pemkab Sanggau menegakkan aturan itu? Kalau tidak tata niaga TBS yang sudah diatur dalam Permentan dan Pergub bisa kacau dan inilah yang kita alami sekarang, kekacauan akibat Pemkab Sanggau tidak menegakkan Peraruran yang ada,” ujar Heriyanto ditemui usai mengikuti rapat dengan DPRD dan Perusahaan perkebunan.

Heriyanto menegaskan, berdasarkan Permentan dan Pergub loding point jelas – jelas menyalahi aturan.

“Ketika sosialisasi Peraturan Menteri yang dilakukan Biro Hukum di Kementerian yang saya ikuti menyebutkan bahwa timbangan TBS hanya boleh berdiri di pabrik kebun sawit, tidak boleh lagi ada timbangan lain. Diperaturan Gubernur juga jelas tidak boleh ada loading point,” tegasnya.

Dikatakan Heriyanto, jika Pemerintah Daerah berdiri di tengah – tengah dengan menegakkan peraturan yang ada, maka loading point sudah pasti tidak akan ada.

“Kenapa loading point itu sampai sekarang makin menjamur karena pemerintah tidak patuh aturan. Kalau ini terus dibiarkan saya bisa pastikan akan terjadi kekacuan tata niaga, dan akan berdampak pada iklim investasi di daerah kita. Para investor tentu tidak akan berani berinvestasi kalau situasinya seperti ini,” ungkapnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *