Jumat , 26 April 2024
Home / NEWS / Kajari Sanggau: Pelanggar Protokol Kesehatan yang Membandel Dapat Dipidana

Kajari Sanggau: Pelanggar Protokol Kesehatan yang Membandel Dapat Dipidana

Foto—FGD yang dihadiri jajaran Forkompimda, Forkompimcam, tokoh adat dan tokoh agama, Selasa (15/9/2020) di hotel Grand Narita Sanggau—Kiram Akbar

 

SANGGAU. Forum Group Discussion (FGD) terkait implementasi dan strategi penarapan adaptasi kehidupan baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sanggau digelar di hotel Grand Narita, Selasa (15/9/2020).

Acara yang dibuka Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot itu, dihadiri Forkompimda, termasuk Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi selaku inisiator acara. Hadir pula para Camat, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, serta tokoh-tokoh agama.

Kajari Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan, sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau nomor 47 tahun 2020 terkait sanksi bagi para pelanggara protokol kesehatan, lebih mengedepankan persuasif. Namun bagi bagi pelanggar yang membangkang, bisa dijerat pidana atau denda. Dan itu, kata Firdaus, tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bagi para petugas yang ditugaskan untuk menegakkan disiplin itu, dilindungi undang-undang dan ada pidana bagi pelanggar yang membangkang. Di pasal 212 KUHP, 214, 216 KUHP. Apalagi terkait Covid ini kan bisa dipidana dengan undang-undang kekarantinaan. Kalau tidak salah nomor 8 tahun 2018. Bisa juga dikenakan undang-undang pencegahan wabah menular, nomor 4 tahun 1984, pasal 92,” katanya.

Firdaus menjelaskan, dalam Perbup tidak bisa dijadikan dasar untuk sanksi kurungan atau denda. Untuk menerapkan denda, minimal Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya jika seseorang atau badan usaha dikenakan denda, maka akan masuk pada kas daerah dan akan jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan itu harus digodok dalam Perda.

Namun Firdaus mengatakan, ancaman pidana adalah langkah terakhir yang akan diambil, agar ada ketegasan dalam penerapan protokol Covid-19.

“Pelanggar-pelanggar yang melawan petugas saat ditertibkan bisa dikenakan pidana penjara atau denda. Pilih salah satu satu. Alternatif dia. Kalau mampu bayar denda itu. Rp 3500. Tapi berdasarkan ketentuan, memang itu undang-undang lama ya. Kurunganya 1 tahun atau denda Rp 3500. Tapi berdasarkan peraturan mahkamah agung, hakim bisa memutus seribu kali lipat. Jadi biar ada ketegasan,” paparnya.

“Saya dorong juga Kapolres pada saat 1 Oktober, pada saat penertiban ada tahapannya. Pertama ditegur, kemudian tertulis, tapi kalau ada yang membandel bisa diterapkan itu (pidana). Nanti kan didata KTP-nya,” pungkas Firdaus.

Kapolres Sanggau, AKPB Raymond M Masengi mengatakan FGD yang digelar untuk menyerap aspirasi seluruh elemen. Penegakkan Perbup, kata dia tak hanya bisa dilakukan Polisi, Kodim, atau Pemda sendiri.

“Pemikiran saya begini. Karena ini mulai dari sosialisasi sampai tahap terakhir adalah Peraturan Bupati yang nanti kita dorong jadi Peraturan Daerah itu butuh sosialisasi dan pemahaman. Karena ini hal baru. Terutama Camat, Danramil, dan Kapolsek mereka melaksanakan di tingkat kecamatan.

Meski membenarkan jika pelanggar yang membandel bisa mendapat sanksi pidana, namun Raymond berharap melalui pendekatan persuasif masyarakat bisa menaati Perbup tersebut.

“Harapan saya dengan FGD ini tidak perlu lah kita sampai pada ancaman pidana. Tapi dengan FGD ini kita memberikan pemahaman kepada pelaksana sehingga mampu menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu, bahwa Covid-19 ini kegitan yang perlu dilaksanakan penanggulangannya oleh semuanya,” kata Raymond. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *