Sabtu , 27 April 2024
Home / HEADLINE NEWS / Ini 17 Aset Daerah yang akan Dijual Pemprov Kalbar…

Ini 17 Aset Daerah yang akan Dijual Pemprov Kalbar…

Taman Budaya Kalbar/Istimewa

 

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Setelah meninjau lokasi tanah dan bangunan yang akan dijual Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalbar, Panitia Khusus (Pansus) Penjualan Barang Milih Daerah (BMD) atau Aset yang dibentuk DPRD Provinsi Kalbar menilai, memang objek tersebut layak untuk dijual.

“Secara fisik sudah layak dilepas, karena aset itu tidak dimanfaatkan,” kata Martinus Sudarno, Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2020).

Legislator PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan aset daerah tersebut tidak dimanfaatkan. Lantaran biaya pemeliharaan dan pengamanannya selalu dianggarkan.

“Terjadi pemborosan di situ. Dari pada menjadi beban APBD, memang lebih baik dijual untuk menambah pendapatan daerah, untuk kepentingan pembangunan,” ucap Sudarno.

Namun penjualannya, kata Sudarno, tentu harus melalui berbagai tahap dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semuanya mesti clean and clear, maksudnya aset itu dalam penguasaan Pemprov Kalbar atau bersertifikat atas nama Pemprov Kalbar dan lainnya.

Berikut 17 BMD atau Aset Daerah yang diusulkan Pemprov Kalbar untuk dijual atau dilepas:

1. Tanah Kosong seluas 39.243 Meter Persegi di Jalan Raya Sosok, Kabupaten Sanggau. (Sebagian dikuasai masyarakat).

2. Tanah dan Bangunan seluas 16.765 Meter Persegi di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Kota Pontianak. (Dikuasai masyarakat).

3. Tanah dan Bangunan seluas 2.400 Meter Persegi di Jalan Pontianak-Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. (Sebagian dikuasai masyarakat).

4. Tanah Kosong Hasil Sitaan Pengadilan seluas 43.835 Meter Persegi di Jalan Wajok Hilir Km.12, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah (Sertifikat asli dikuasai Ahli Waris).

5. Tanah Kosong seluas 932 Meter Persegi di Jalan S Parman No.11 RT002/RW033 Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. (Dalam proses pemanfaatan).

6. Tanah Kosong seluas 1.039 Meter Persegi di Jalan Putri Daranante No.1A Pontianak (Dalam proses pemanfaatan).

7. Tanah dan Bangunan RM Ayam Ulakan Siantan seluas 6.045 Meter Persegi di Jalan Khatulistiwa Pontianak. (Dalam proses pemanfaatan).

8. Tanah Kosong seluas 1.162 meter persegi, samping Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani Nomor 2. (Sedang proses awal kajian proposal pemanfaatan/pemberian rekomendasi HGB di atas HPL).

9. Tanah dan Bangunan Eks Rumah Dinas PU seluas 1.575 Meter Persegi di Jalan MT Haryono No.27 Pontianak. (Dalam proses pensertifikatan).

10. Tanah Kosong Hasil Sitaan Pengadilan seluas 38.940 Meter Persegi di Jalan Wajok Hilir Km.13 Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. (Dalam proses pensertifikatan).

11. Tanah dan Bangunan Eks Rumah Dinas Jabatan Disnaker seluas 400 Meter Persegi di Jalan Sungai Raya Dalam Gg Raya 1 (Dalam proses pensertifikatan).

12. Tanah dan Bangunan Kantor UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Provinsi Kalbar seluas 24.500 Meter Persegi di Jalan Khatulistiwa Pontianak. (Belum dilakukan pengukuran ulang dan pemecahan dari sertifikat induk atau inklap)

13. Tanah dan Bangunan Kantor UPT Taman Budaya seluas 5.379 Meter Persegi di Jalan Ahmad Yani Pontianak. (Masih digunakan OPD yang bersangkutan, belum disiapkan untuk relokasi bangunan kantor yang siap pakai).

14. Tanah dan Bangunan Eks Rumah Dinas Jabatan Kepala Bappeda seluas 727 Meter Persegi di Jalan Pang Semangai No.33 Parit Tokaya Pontianak.

15. Tanah dan Bangunan Eks Gudang (antara RM Salido dan Bank Muammalat) seluas 322 Meter Persegi di Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak.

16. Tanah Kosong seluas 724 Meter Persegi di Jalan Alianyang Pontianak (depan Masjid At-Taqwa)

17. Tanah dan Bangunan Asrama Rahadi Oesman Surabaya seluas 323 Meter Persegi di Jalan Semolowaru Selatan XIII No.5 RT003 RW03 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Provinsi Jatim.

Sudarno mengatakan, semuanya layak dilepas apabila sudah clean and clear. “Kecuali pelepasan Taman Budaya yang menjadi satu catatan, karena mendapat perhatian besar dari masyarakat,” ujarnya.

Begitu mendapat kabar kalau lokasi lahan Taman Budaya akan dijual, lanjut Sudarno, banyak masyarakat yang protes. “Kenapa dijual, lahannya kan cukup luas, posisinya juga di jalan protokol, sayang kalau dijual. Itu menurut masyarakat,” ungkapnya.

Pansus Aset, tambah dia, tentu akan mendengarkan penjelasan dari Eksekutif Kalbar mengenai alasan penjualan Taman Budaya tersebut.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *