Jumat , 26 April 2024
Home / NEWS / Pokir DPRD Harus Diakomodir

Pokir DPRD Harus Diakomodir

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalbar, Arief Rinaldi menyerahkan PU Fraksi ke Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan di Balairungsari DPRD Kalbar, Kamis (23/07/2020).

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – DPRD memiliki hak dan kewajiban terhadap keuangan daerah. Sehingga hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD harus diakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Untuk menyusun arah dan kebijakan umum APBD,” kata Arief Rinaldi, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalbar saat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (23/07/2020).

Sebagaimana diketahui, penyusunan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 (Permendagri 90/2019) tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terhadap Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021.

Lantaran Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini didasarkan pada Permendagri 90/2019, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalbar pun menyampaikan pertanyaan terkait pengakomodiran Pokir DPRD, yakni:

1. Sejauhmana Permendagri 90/2019 dapat mengakomodir program atau kegiatan yang tidak terdapat dalam nomenklatur?

2. Sampai sejauhmana tingkat kreativitas program kegiatan masyarakat yang dipekenankan dalam Permendagri 90/2019 tersebut?

Arief menjelaskan, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalbar mempertanyakan hal tersebut, lantaran bagaimanapun juga program kegiatan yang dibuat dan direncanakan tentunya berdasarkan aspirasi atau usulan dari masyarakat.

Salah satu bentuk penyerapan aspirasi atau usulan masyarakat itu dilakukan setiap wakil rakyat saat masa tidak bersidang (reses). Di antara hasilnya dituangkan dalam Pokir DPRD.

Selain berharap Pokir DPRD diakomodir dalam Raperda yang akan dibahas dan disahkan menjadi Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah kelak, Arief juga mengingatkan bahwa DPRD mempunyai hak pengawasan atau pelaksanaan APBD.

“Melalui proses untuk meminta keterangan Pemerintah Daerah secara profesional yang dilandasi prinsip-prinsip manajemen yang efisien dan demokratis,” jelas Arief.

Hal tersebut disampaikannya dengan tegas dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur dan dihadiri Wakil Gubernur, Ria Norsan dan jajaran.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *