Selasa , 19 Maret 2024
Home / NEWS / Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Foto—Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna

 

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Tak seperti yang sudah-sudah, para pemohon pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sanggau kali ini harus menjalani tes psikologi.

Foto—Suasana tes psikologi bagi para pemohon pembuatan maupun perpanjangan SIM—Kiram Akbar

“Mulai 17 April 2020, Satlantas Polres Sanggau mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan,” kata Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Anne Tria Sefyna, di ruang kerjanya, Jumat (17/4).

Dikatakannya, pemberlakuaan tes psikologi ini mengacu pada sejumlah aturan yang sudah ada, yakni: UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

“Dasar lainnya adalah ST Kapolri Nomor ST/1963/X/2013 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani/Psiko untuk Pengurusan SIM,” jelas Anne.

Tes psikologi ini perlu dilakukan karena penyebab utama kecelakaan bisa terjadi karena human error. Terlebih angka kecelakaan di Kabupaten Sanggau cukup tinggi.

“Maka diwajibkan melaksanakan tes psikologi untuk melengkapi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” terangnya.

Berapa biaya tes psikologi tersebut? “Tes tersebut diadakan pihak ketiga, sehingga yang menentukan besaran biayanya juga oleh pihak ketiga tersebut,” imbuh Anne.

Untuk tes psikologi di Kabupaten Sanggau, lokasinya tak jauh dari Mapolres Sanggau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pemkab Kapuas Hulu Apresiasi Pemprov Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, membuka Gerakan Pangan Murah …

Satu komentar

  1. Estimawati damanik

    saya selaku masyarakat kalimantan barat sangat2 keberatan dgn biaya memperpanjdng SIM yg terlalu mengada2 atau terlalu besar, jg persyaratan ,padahal memperperpanjsng kefusli membuat baru. saya memperpanjang SIM C dgn biaya,Rp.175.000 ,dgn rincian : baysr psikologis,Rp.100000.bsyar pembuatsn SiM C .krliling,Rp.75 000,terlalu mencekik.dan knp harus ,dan di tambsh surat keterangan sehat, Rp.30000, jd keseluruhan saya harus mengeluarkan bisya mempwrpanjang SiM C , Rp .205000.dan knp harus ada surat tes psikologis padahal klau memperpanjang ,aja, sedangkan di jakarta tdk ada pakai tes psikologis knp di pontianak dibetlakuksn bkn k? kita mengaju kpd peraturanbpusat???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *