Selasa , 23 April 2024
Home / NEWS / Antisipasi Covid-19, Kades Berwenang Bubarkan Kerumunan

Antisipasi Covid-19, Kades Berwenang Bubarkan Kerumunan

Foto: Irsan

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Untuk mengantisipasi penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kepala Desa (Kades) dilarang memberikan izin untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau tidak menjaga jarak (physical distancing).

“Jika ada yang nekad menggelar acara, Kades berwenang untuk membubarkannya,” kata Irsan, Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (03/04/2020).

Kewenangan Kades dalam upaya mencegah penularan Covid-19 itu, ungkap Irsan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

“Setiap Kades harus menjalankan perintah dalam Surat Edaran Kemendes PDTT tersebut, yakni bagaimana mencegah dan menangani Covid-19 serta tetap menjalankan padat karya tunai,” tegas Irsan.
Terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, selain tidak melaksanakan atau memberikan izin kegiatan yang menimbulkan kerumunan, Kades juga diinstruksikan untuk membentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19.

Irsan menjelaskan, Relawan Desa Tanggap Covid-19 ini bertugas mensosialisasikan pencegahan dan penanggulangan virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, China tersebut.

“Mendata warga yang rentan sakit dari kalangan Lansia (Lanjut Usia) hingga Balita (Bayi di bawah Lima Tahun), menyemprotkan disinfektan, dan menyediakan tempat cuci tangan,” ungkap Irsan.

Kemudian mendata orang yang keluar masuk desa dan menyiapkan rumah untuk karantina orang-orang dari luar desa. “Namun tempat karantinanya harus direkomendasikan ke petugas kesehatan setempat,” ingat Irsan.

Relawan Desa Tanggap Covid-19 juga ditugaskan mengawasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan mengawasi karantina mandiri apabila di desa tidak memiliki tempat karantina khusus.

Setiap desa, kata Irsan, harus mempunyai Pos Jaga yang dilengkapi alat deteksi kesehatan dan dijaga 24 jam. “Pemerintah membolehkan penggunaan Dana Desa untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19. Misalnya untuk membuat hand sanitizer, disinfektan mandiri, juga untuk logistik warga yang dikarantina,” paparnya.

Selain pencegahan dan penanggulangan Covid-19, kata Irsan, kegiatan padat karya tunai desa tetap harus dilakukan. “Untuk membangkitkan perekonomian di desa. Prioritas pekerja dari keluarga miskin, pengangguran, setengah pengangguran, dan penerima upah harian. Menjaga jarak minimal 2 meter, dan memakai masker bila batuk pilek,” tutupnya.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Komunitas Putra Putri Sanggau Gandeng Pewarsa Garap Program Sinema Mikro 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Komunitas Putra Putri Sanggau akan menggarap sinema mikro pada tahun 2024. Sebelumnya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *