Kamis , 25 April 2024
Home / NEWS / MUI Sanggau Putuskan Jumatan Hari Ini Ditiadakan

MUI Sanggau Putuskan Jumatan Hari Ini Ditiadakan

Foto-Rapat Gabungan Yang Digelar MUI Tadi Malam Memutuskan Shalat Jumat Hari Ini Ditiadakan.

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Menyikapi situasi merebaknya virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau akhirnya memutuskan Shalat Jumat pada 27 Maret 2020 ditiadakan. Diganti salat Dzuhur di rumah masing-masing.

Tidak hanya Shalat Jumat, shalat jamaah fardhu dan rawatib di masjid juga diganti shalat di rumah.

Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Sanggau H. Nasri H. Razali dalam releasenya yang diterima wartawan, Jumat (27/3) pagi.

Keputusan tersebut setelah MUI menggelar rapat di Masjid Agung Al – Mu’awwanah Sanggau pada Kamis (26’3) malam.

Rapat dihadiri pejabat dari Pemkab beserta dinas terkait, Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, Polres Sanggau, Dewan Pengurus Masjid Indonesia Kabupaten Sanggau, Ormas Islam NU dan Muhammadiyah, dan sejumlah pengurus masjid di Kota Sanggau.

H. Nasri menjelaskan, dasar hukum ditiadakannya Shalat Jumat tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Kalbar nomor 14 tahun 2020 tanggal 21 Rajjab 1441 H/16 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.

Kemudian surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor: 440/0883/KESRA-B tentang KLB/tanggap darurat corona virus 2019 tertanggal 17 Maret 2020 kepada Bupati dan Wali Kota se Kalbar. Dasar lainnya adalah tausiyah MUI Provinsi Kalimantan Barat tentang penyelenggaraan ibadah di Masjid dalam situasi darurat Covid-19 berrnomor: 24/MUI-KB/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam 1situasi darurat Covid-19.

Selanjutnya, keputusan Bupati Sanggau nomor 219 tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

“Setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang usulan, saran, pendapat dan masukan peserta rapat tadi malam, maka ada enam point penegasan yang kami sampaikan,” kata H. Nasri dalam releasenya.

Enam poin tersebut diantaranya, ditegaskan kepada pengelola masjid dan segenap umat islam Kabupaten Sanggau utuk tidak melaksanakan shalat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan shalat Dzuhur di kediaman masing-masing. Kemudian, pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib lima waktu, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat. Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid ataupun tempat lain. Untuk pelaksanaan shalat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi. Masyarakat harus mematuhi seruan berbagai pihak untuk berdiam di rumah dan menjaga jarak fisik. Dan terakhir, Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh masjid/surau atau Musholla di Kabupaten Sanggau. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *