Sabtu , 27 April 2024
Home / NEWS / HGU di Permukiman Masyarakat Bisa Dihapus

HGU di Permukiman Masyarakat Bisa Dihapus

Ilustrasi sertifikat tanah/net
Ilustrasi sertifikat tanah/net

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Masyarakat kerap mengeluhkan sertifikat tanahnya tidak bisa diterbitkan karena terganjal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan atau perusahaan lainnya. Namun kini, masalah tersebut sudah bisa diatasi.

“Sekarang sudah bisa menghapus HGU, terutama di wilayah-wilayah permukiman masyarakat. Cuma prosesnya memang harus melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” kata Suib, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, kepada wartawan, Minggu (23/02/2020).

Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, kata Suib, sudah membahas persoalan ini dengan dinas terkait, terutama Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar.

“Saya berdialog langsung dengan mereka untuk mencari solusi mengenai masalah penerbitan sertifikat tanah masyarakat yang terganjal HGU tersebut,” ucap Suib.

Seperti yang terjadi di Desa Simpang Pangan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya; 400 hektare tanah masyarakatnya masuk wilayah HGU perusahaan.

Dari hasil pembahasan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, kata Legislator Hanura ini, permasalahan tersebut dapat diselesaikan. “Silakan diurus ke dinas terkait di kabupaten dulu,” saran Suib.

Untuk mengurus di tingkat kabupaten, jelas Suib, masyarakat cukup menunjukkan kalau tanah tersebut merupakan miliknya, baik berupa Surat Segel, SKT atau lainnya.

Eksekusinya akhirnya memang di Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, karena kewenangan untuk itu memang di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Kita sudah sepakat dengan Dinas Perkebunan Provinsi untuk membantu masyarakat yang terdampak HGU. Pak Gubernur juga akan membantu hal itu, makanya saya apresiasi sekali dengan Pak Gubernur,” ucap Suib.

Selama ini, menurut Suib, penanganan tanah warga terdampak HGU memang kurang efektif. Tetapi sekarang yang penting ada kemauan bersama. “Bisa dikoordinir beberapa orang atau kelompok, bisa langsung, bisa juga dikoordinir kepala desa untuk mengurusnya di kabupaten,” tuturnya.

Kalau terdapat kesulitan, lanjut Suib, masyarakat disilakan untuk melapor ke Komisi II DPRD Provinsi Kalbar. “Kami akan menindaklanjutinya ke dinas terkait,” tutupnya.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *