Jumat , 19 April 2024
Home / NASIONAL / Wakil Ketua KASN: Mutasi ASN Tak Sesuai Prosedur Akan Dibatalkan

Wakil Ketua KASN: Mutasi ASN Tak Sesuai Prosedur Akan Dibatalkan

Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto
Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto

 

KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kerap memercik polemik. Kasus terbaru menimpa Helsan Zulkifli. Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, ini keberatan dimutasi menjadi Kasi Usaha dan Industri Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diporapar) Provinsi Kalbar.

Hal yang menjadi keberatannya, jabatan baru yang disandangnya dinilai sangat jauh berbeda dengan bidang keilmuan atau latarbelakang pendidikannya. Ditambah lagi, dirinya dibiayai Pemprov Kalbar untuk melanjutkan pendidikannya ke S2 UGM Yogyakarta.

Kalimantantoday.com mewawancarai Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto, untuk mencari gambaran bagaimana sebenarnya prosedur mutasi lakukan. Berikut petikannya:

Dalam banyak kasus, seorang ASN menolak dipindahkan. Apakah hal itu memang diperbolehkan?

Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisyaratkan penempatan jabatan seorang pegawai berdasarkan kapasitas kemampuan individu yang dimiliki dengan menerapkan Sistim Merit.  Kalau ditanya apakah ASN bisa menolak? Berdasarkan UU ASN, jawabnya tidak. Karena ada pernyataan, “Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Hanya saja, seorang kepala daerah tidak bisa dengan seenaknya melakukan  memutasi, karena ada aturan yang harus dilaluinya.

Kepala daerah menganggap kebijakan mutasi itu menjadi hak prerogatifnya. Bagaimana Anda melihatnya?

Hak prerogatif tidak melekat pada kepala daerah. Ada pemahaman  dan penempatan yang keliru memaknainya. Hak prerogatif itu hanya dimiliki presiden dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BACA: Gubernur Kalbar Dilaporkan ke KASN

BACA: Mutasi ASN Pemprov Kalbar “Salah Kamar”, Amin: Evaluasi BKD

BACA: Gubernur Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi? Helsan: Merampot Jak!!!

Kepala daerah bisa mengganti, menonjobkan atau mempromosikan, bukan berarti menjadi hak prerogatif. Salah itu, karena dalam melakukan mutasi atau promosi tidak boleh  didasarkan atas suka atau tidak suka. Ada aturan yang harus dilalui bagi kepala daerah dalam melakukannya. Itu pagar yang membatasi.

Kalau pagar itu dilanggar?

Bila ada ASN yang keberatan dalam hal pemutasian, silahkan buat pengaduannya atau keberataanya. Atas pengaduan tersebut KASN melakukan penyelidikan, pengumpulan data, pemanggilan dan gelar perkaranya. Jika ternyata Pemprov tidak menyalahi atauran, KASN akan memperkuat keputusan gubernur terkait mutasi.

Sebaliknya, kalau fakta-fakta yang dikumpulkan ternyata ada kesalahan di pihak Pemprov, maka ada kesalahan prosedur dan kita merekomendasikan agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau yang setara.

Bagaimana bila rekomendasi KASN tidak dipatuhi?

Sifat rekomendasi KASN itu mengikat. Bisa saja karena tidak ingin dipermalukan, seorang kepala daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Itu hak kepala daerah. Jika itu yang dilakukan, KASN akan melapor ke presiden, itu amanat undang-undang. Biar presiden yang memberikan sanksi. (lukas)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *