Selasa , 19 Maret 2024
Home / BENGKAYANG / Pemuda Kritik Perangkat Desa Yang Merangkap Dua Jabatan

Pemuda Kritik Perangkat Desa Yang Merangkap Dua Jabatan

Reza
Reza Satriadi

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Pemuda asal pesisir, Reza Satriadi menyayangkan adanya perangkat desa yang merangkap jabatan semasa bertugas. Merangkap dua jabatan ini dinai berpengaruh terhadap pelayanan di desa.
“Sangat menyayangkan ada perangkat desa yang merangkap jabatan di desa juga sebagai honorer, karna tidak mungkin seseorang bekerja dengan kewajiban yang berbeda dengan waktu yang sama hal tersebut membuat terkendala nya pelayanan di desa,” ujap Reza yang saat ini aktif di kegiatan kemasyarakatan, Jumat (17/1).

Kata Reza, jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan
Lanjut Reza, menurut pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas di sampaikan bahwa perangkat desa dilarang :
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam UU tersebut sangat dilarang, jika masih ada bearti perangkat tersebut sudah melakukan korupsi jabatan,” tegasnya.
Reza berharap, dinas terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas-dinas yang mempekerjakan honorer untuk menindaklanjuti perihal tersebut.

“ini apa perlu anggota dewan untuk turun langsung kelapangan mengecek perihal tersebut. Karena tak mungkin seseorang menerima anggaran dari anggaran negara yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua P-Apdesi Kabupaten Bengkayang, Rezza Herlambang menyatakan, aturan tersebut memang perlu diperjelas lagi. Misalnya apakah dalam kondisi tertentu, misalnya di desa yang tingkat SDM nya kurang, sehingga menemukan calon perangkat yang sesuai dengan aturan (minimal SMA dan usia 42 kebawah), berdomisili dan mau berkarya di desa sangat sulit.

“Bagaimana hal ini akan diterapkan saklek/persis sesuai aturan. Dan yang paling penting bagaimana aturan dan ketentuan yan menyangkut itu disosialisasikan kepada seluruh desa, termasuk di institusi lain juga. Sehingga persepsi kita menjadi sama,” ujar Rezza.
“Sepengetahuan kami desa desa kini telah berbenah. Artinya mulai meninggalkan hal atau kebiasaan lama yang dinilai tidak sesuai lagi dengan aturan dan kondisi saat ini. Dalam hal rangkap jabatan ini sebenarnya sulit sekali bagi desa untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin berat ke depan dengan masih memakai rangkap jabatan. Namun kita juga harus memberikan solusi bagi desa desa yang memang kesulitan mengakomodir aturan syarat perangkat desa yang ditetapkan,” tambah Rezza.
Rezza berharap, terkait dengan rangkap jabatan ini dapat diberikan pembinaan dan sosialisasi agar ke depan tidak seperti ini terus. Misalnya bagi desa yang kesulitan memenuhi syarat penerimaan perangkat desa diberikan treatmen khusus agar dalam jangka waktu tertentu dapat keluar dari kondisi tersebut dan pada akhirnya dapat memenuhi persyaratan penerimaan perangkat desa.
Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Esidorus terkait adanya perangkat desa yang merangkap jabatan diminta ditertibkan.
“Kita minta perangkat desa yang rangkap jabatan ditertibkan, sehingga pelayananehih maksimal,” pungkasnya. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pemkab Kapuas Hulu Apresiasi Pemprov Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, membuka Gerakan Pangan Murah …

2 Komentar

  1. Apakah ada aturan yg mengikat bagi perangkat yg merangkap jabatan?trima kasih

  2. Sangat disayangkan yang mana aturan tidak atau masih belum berlaku. Di dasa saya khusunya desa Letnneo selatan(Kabupaten TTU) masih membiarkan pelangaran semacam ini terjadi.

    Mohon solusinya mengatasi kasus secamcam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *