Sabtu , 20 April 2024
Home / BENGKAYANG / DPRD Sosialisasi Produk Hukum Prakarsa DPRD Bengkayang Tahun 2019

DPRD Sosialisasi Produk Hukum Prakarsa DPRD Bengkayang Tahun 2019

d09bfc83-a42a-4629-9d60-2aca5f27b6fa
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkayang gelar sosialisasi Pemilih Produk Hukum atau Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Bengkayang tahun 2019. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Esidorus.

Sosialisasi tersebut terkait dengan penetapan Program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bengkayang tahun 2020. Setidaknya ada 17 rancangan peraturan daerah, dan tiga rancangan Perda Kumulatif terbuka yang di sosialisasikan kepada masyarakat yang ada di kecamatan Bengkayang. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Bengkayang, Kamis (19/12).

17 Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang Rancana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkayang. Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Raperda tentang Nama Jalan dan Sarana Umum. Raperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat. Raperda tentang Bela Beli Produk Bengkayang. Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Kabupaten Bengkayang. Raperda tentang Perpustakaan. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Raperda tentang Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kabupaten Bengkayang tahun 2018-2038. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Sementara itu, tiga Raperda Kumulatif Terbuka: Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Raperda tentang Akibat Kerjasama dengan Pihak Lain. Raperda tentang Keadaan Luar Biasa, Keadaan Konflik dan Bencana Alam.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Esidorus menyatakan dari Perda sudah menjadi tanggung jawab DPRD kabupaten Bengkayang, dalam tatip DPRD selain membuat Perda juga melakukan sosialisasi.

“Tentu kita harapkan Kedepan ada beberapa titik atau kecamatan yang menjadi sasaran kita. Nah memang hari ini kita fokus di Kecamatan Bengkayang dan dua kelurahan, kita melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dan pemuda. Ini akan menjawab tantangan dimana kemarin Bengkayang ini mendapatkan status kota kumuh. Jadi kita harapkan dengan sosialisasi Perda ini paling tidak kita sama-sama mengambil peran,” ujar Ketua DPC partai PDIP ini.

Memang selama ini kata Esidorus, banyak peraturan yang dikeluarkan, namun tidak banyak juga Perbub yang dikeluarkan. Sebab Perda ini hanya mengatur secara makro, namun secata teknis kegiatan dan juknis itu ada di Perbub.

“Maka kedepan kita mendorong agar smeua Perda yang diusulkan harus di sertai dengan Perbubnya. Sehingga tidak ada lagi Perda yang di sahkan lalu Perbub nya tidak ada,” ucap Esidorus.

Selian itu, ada Perda yang mengatur pengelolaan pariwisata sehingga wisata di Bengkayang menjadi pusat dan PAD kabupaten Bengkayang. Karena Bengkayang ini kayak akan destinasi wisata dan alam yang indah. Wisata alam, dan budaya. Hanya saja itu belum dikelola dengan baik dan optimalkan. “Kita memulainya tentu dengan sebauh regulasi. Setelah regulasi jadi baru sarana dan prasarana kita persiapkan serta SDMnya,” tutur Esidorus.
Sementara itu, Kasubbag Kajian dan Perundang-undangan Set-DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus, dalam kegiatan sosialisasi di kecamatan Bengkayang terkait Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bengkayang yaitu membahas Perda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan perda tentang Desa Wisata yang telah ditetapkan semangatnya untuk berbasis wisata di Kabupaten Bengkayang.
Pengembangan desa wisata tersebut salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terbukanya peluang lapangan kerja dan usaha baru, serta meningkatkan usaha dan jasa yang telah ada sebelumnya.

“Perda ini diperuntukan untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Bengkayang, yang ingin mengembangkan potensi wisata yang dimiliki, seperti halnya potensi alam, kerajinan rakyat , dan kuliner. Selain itu Percepatan sektor Pariwisata di kawasan desa perlu diberi aturan untuk memproteksi dan mengembangkan pariwisata, sehingga konservasi adat, budaya dan lingkungan alam tetap terjaga,” ujar Martinus.

Martinus menyatakan, DPRD berupaya mendorong desa/kelurahan agar memiliki kreatifitas mengelola wisata di wilayahnya, namun juga memproteksi agar kekayaan di desa tetap terjaga. Pengelola desa wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis), dan selanjutnya kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengembangan desa wisata diantaranya, menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

“Menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, menfasilitasi dan memberikan kepastian hukum. Memberikan pengakuan dan kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestarian tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata,” ucapnya.

Martinus menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah amanah dari Peraturan perundang-undangan bahwa setiap produk hukum wajib disosalisasikan. Dengan harapan agar masyarakat mengetahui mekanisme dan substansi yang diatur. “Dan juga kegiatan sosialisasi ini sebaiknya selalu diagendakan dalam kegiatan DPRD ,” pungkasnya.
Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang, Yulius Neron menyambut baik atas dilakukannya sosialisasi produk hukum ini. Ia menyatakan, selama ini belum pernah dilakukan. Ia yakin dengan Perda tersebut diharapkan disambut baik oleh masyarakat dan pemerintah.

“Semoga seperti gayung bersambut. Masyarakat paham dengan tujuan Perda itu sendiri saya rasa akan mendapatkan dukungan yang positif. Saya mewakili masyarakat dan kalangan tua untuk berkeyakinan yang positif dan mendukung Perda untuk daerah kita,” ucap Neron.

Neron berharap apa yang di sosialisasikan dapat dilakukan dan masyarakat juga menerimanya dengan baik, demi kemajuan kabupaten Bengkayang. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *