Sabtu , 27 April 2024
Home / HUKUM / Polsek Timur Tanggani Kasus KDRT, Dari anak Aniaya Ibu Kandung Sampai Suami Curiga Isi Chat Istri

Polsek Timur Tanggani Kasus KDRT, Dari anak Aniaya Ibu Kandung Sampai Suami Curiga Isi Chat Istri

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK-Dalam satu minggu di wilayah Hukum Polsek Pontianak Timur, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Poly, di dominasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ada beberapa kasus KDRT ini kata dia, dilakukan oleh anak kandung dan juga penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya karena curiga dengan si istri yang tak pernah lepas dari Hape.

Kejadian pertama kata mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang ini tanggal 10 November sekitar jam 15.30wib lalu, dengan pelakunya Abdul Mutalib (41) di kediaman orangtuanya Jalan Tanjung Raya 1 Belakang Masjid Jami Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelapor adalah korban yakni istrinya sendiri, karena si istri enggan mengikuti ajakan suaminya yang mengajak pergi dari rumah orangtua korban,” ujarnya Minggu (17/11).

Korban dipukul dengan tangan kosong pada bagian pelipis mata sebelah kiri yang membuat wajahnya lebam dan luka memar. Untuk pelaku, sementara dikenakan Pasal 44,45 UU RI No.23 tahun 2004.

“Tidak butuh waktu lama, pelaku kemudian diamankan di rumah kost Jalan Tritura Kelurahan Tanjung Hilir tanpa perlawanan,” terang dia.

Kasus kedua kata AKP Rully, Senin (11/11) lalu sekitar pukul 14:00 WIB, di Warung Ayam Penyet Yadi milik pelapor di Jalan Tanjung Raya 2 Kecamatan Pontianak Timur dengan pelaku Priyadi Moetaqi (52).

Baik Korban maupun pelaku ini kata AKP Rully, adalah suami istri. Pada saat kejadian, korban tengah bermain Hp yang kemudian direbut oleh pelaku yakni suaminya sendiri.

Sempat terjadi saling rebut Hp, namun korban kemudian menaruh Hp tersebut dibawa pahanya. Karena tidak dapat HP korban, maka Pelaku mencengram kuat paha korban.

“Pelaku curiga dengan korban dan berusaha mengecek Hp korban dengan cara merampas namun tidak dapat. Usai melampiaskan amarah, pelaku kemudian pergi begitu saja,” papar AKP Rully.

Korban mengalami lebam pada bagian kedua pahanya dan untuk pelaku dikenakan Pasal sementara yakni Pasal 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT.

Kemudian, anak melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri hanya gara gara tidak diberi uang Rp.50.000 yang dipinta oleh pelaku.

Dengan kejadian dirumah korban Kamis (14/11) pukul 07.00 wib, di Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur

“Pelaku adalah Jamaludin (28) dan Pasal yang dikenakan sementara adalah Pasal 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT,” terang Rully.

Penganiayaan dilakukan pelaku, didapur ketika ibunya tengah masak dan marah karena tidak diberi uang oleh Ibunya sebesar Rp.50.000.

Pelaku memukul ibunya dengan tinju dan mengenai mata sebelah kiri yang mengakibatkan lebam biru pada mata kiri pelapor.

Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Timur dan tidak berapa lama kemudian, pelaku dijemput dikediaman orangtuanya tanpa perlawanan.

“Untuk para pelaku, dikenakan pasal berbeda dengan UU KDRT, dengan ancaman diatas dua tahun penjara,” imbuh Rully. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *