Kamis , 25 April 2024
Home / NEWS / UMK Sanggau Naik, Ketua APINDO: Sebenarnya Sulit, Tapi Kita Harus Patuh

UMK Sanggau Naik, Ketua APINDO: Sebenarnya Sulit, Tapi Kita Harus Patuh

Foto--Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro
Foto–Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU-Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2020 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 2.515.262 telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Rabu (6/11). Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro meski menyetujui tak sepenuhnya puas angka itu.

“Ada kenaikan 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.318.000 menjadi Rp 2.515.262 di tahun 2020. Sebenarnya sebagai pengusaha sulit untuk ikuti itu, Tapi kita sebagau pngusahan harus patuh dan komitmen terhadap aturan,” terang Konggo, Jumat (7/11).

Ia menjelaskan, saat ini saja, pengusaha bisa bertahan sudah bagus di tengah daya beli masyarakat yang menurun.

“Memang sulit sebenarnya. Tapi kita komitmen, dan PP 78 itu sebagai penengah untuk menjebatani pengusaha dan pekerja. Karenakan sebagai pekerja ingin naik setinggi-tingginya, dan pengusaha pengen rendah-rendahanya,” ujarnya.

Mantan anggota dewan itu menceritakan, rapat penetapan UMK sempat agak alot karena ada permintaan naik 20 persen dari tahun 2019. Satu sisi, kondisi ekonomi sekarang agak sulit.

“Kalau tinggi lalu tidak mampu bayar kan repot juga. Sekarang ini pengusaha bisa bertahan dan pekerja juga bisa berkerja juga sudah bersyukur,” pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin mengatakan, rapat penetapan UMK terssebut dihadiri Dewan Pengupahan, serikat pekerja serta APINDO. Nominal UMK itu nantinya akan diusulkan ke Gubernur Kalbar.

“Penetapan besaran UMK tahun 2020 sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Permenaker 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Layak Hidup,”jelas Usrin.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Besaran kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019.

Dalam SE itu disebutkan berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019. Inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan DBD) sebesar 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan dana inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Direktur RSUD M.Th Djaman Tegaskan Siap Layani Pasien DBD Jika Ada Lonjakan

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Direktur Rumah Sakita Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman, Roy Naibaho menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *