Jumat , 26 April 2024
Home / BENGKAYANG / Pengadilan Bengkayang Vonis Hukuman Seumur Hidup Dua Terdakwa Narkotika

Pengadilan Bengkayang Vonis Hukuman Seumur Hidup Dua Terdakwa Narkotika

EF27C9F3-2957-493F-922C-692D39F91F59
KALIMANTAN TODAY- Pengadilan Negeri Bengkayang kembali menggelar Sidang Putusan Kasus Narkotika dengan Nomor Perkara : 90/Pid.Sus/2019/PN.Bek dan Nomor Perkara: 91/Pid.Sus/PN.Bek terhadap dua orang terdakwa yang membawa Narkotika Jenis Shabu seberat 107.773,08 gram atau 107,77 kilogram dan ekstasi sebanyak 114.699 butir memasuki babak akhir.

 
Kedua terdakwa yakni Hendri alias Muhamad Idris Bin M.Fauzi dan Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak Yohanes Libak. Keduanya di Vonis seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada sidang putusan Senin (28/10) yang dilakukan kemarin pukul 14.00 Wib hingga pukul 19.00 Wib.

 
Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggotanya Hakim Hendri Irawan dan Hakim Doni Silalahi, serta Panitera. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ardhi Prasetyo dan Zaenal Abidin Simarmata dimana kedua terdakwa Hendri dan Ignasius Petrus didampingi oleh Pengacaranya Zakarias.
Kedua terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 1999 Tentang Narkotika.

 
Hakim Ketua Brelly Yuniar DWH dalam keputusannya bersama anggota Majelis Hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa di Vonis Penjara seumur hidup.

 
Namun dalam keputusan ini, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir, menerima atau menolak hasil keputusan Majelis Hakim yang telah dijatuhkan dalam perkara ini.

 
Dalam sidang keputusan tersebut, Hakim Ketua Brelly Yuniar DWH mengatakan, keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang didengarkan di ruang persidangan. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga menguat hal tersebut.
“Jadi sudah sepantasnya terdakwa dihukum seumur hidup,” jelas Brelly.

 
Kuasa Hukum Terdakwa Zakarias mengatakan, Putusan Hakim PN Bengkayang terlalu tinggi sehingga kliennya Ignasius Petrus Loli dalam persidangan split terpisah dalam dua perkara di jatuhi hukuman seumur hidup.

“Sebab Klien saya tidak mengatahui bahwa barang yang diambil adalah Narkotika, kalau dia tahu tidak mungkin hanya dibayar dengan nilai Rp.10 juta saja. Dalam keterangan klien saya, dia mengetahui bahwa yang akan dibawa adalah akar bahar yang memang dilindungi,” ujar Zakarias.
Zakarias berharap putusan dalam sidang terpisah terhadap kasus Hendri hukumannya lebih ringan lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ardhi Prasetyo, menyampaikan bahwa JPU telah menetapkan terdakwa hukuman mati. Dalam keputusan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar PN Senin (28/10) kemarin atas keputusan itu, JPU masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari, apakah JPU akan melakukan banding atau menerima Keputusan Hakim atas Vonis seumur Hidup.
“JPU menuntut Dua terdakwa hukuman mati. Kita dalam hal ini masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir apakah menerima hasil keputusan Majelis Hakim atau akan melakukan banding,” ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bengkayang Doni Silalahi menyatakan sidang pembacaan putusan kemarin telah di putus kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini sudah putusan akhir. Namun dalam hal ini, Jaksa masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah banding atau tidak.

“Itu tergantung sikap Jaksa apakah mau banding atau tidak. Kalau misalnya Jaksa atau terdakwa banding maka perkara akan di periksa di Pengadilan Tinggi dan putusannya seperti apa kami tidak tahu karena nanti Pengadilan Tinggi lah yang memutuskan. Bisa saja pidana mati, bisa seumur hidup atau pidana lainnya,” ungkapnya saat dihubungi Suara Pemred via WhatsApp, Selasa (29/10).

Sebelumnya. Pada sidang yang digelar pada Senin (23/9) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum Ardhi Praseryo yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang saat itu juga mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

“karena telah didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 1999 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sebab berdasarkan fakta dari persidangan dan keterangan saksi-saksi alat bukti surat dan alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan JPU berkeyakinan bahwa terdakwa patut dihukum mati, karena bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 107 Kg dan Ekstasi 114 ribu.

“Dan JPU menganggap tidak alasan pemaaf kepada kedua terdakwa tersebut sehingga di tuntut mati,” tegasnya.

Dalam tuntutan hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena hal yang sangat memberatkan kedua terdakwa bahwa Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa semakin memperluas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *