Sabtu , 20 April 2024
Home / NEWS / Gelar Rakor PPID Susun Daftar Informasi yang Dikecualikan

Gelar Rakor PPID Susun Daftar Informasi yang Dikecualikan

147D7B91-39A0-4D7B-B619-DBA04BC8D49C

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula Bapenda Sanggau, Kamis (3/10). Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati (Wabup) Sanggau Yohanes Ontot.

Rakor ini fokus pada pembahasan informasi yang dikecualikan serta pendalaman aplikasi Sistem Kelola Daftar Informasi Publik (Sikedip). Hadir Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar Chatarina Pancher Istiyani dan PPID Utama Provinsi Kalbar Fahrul Amri sebagai narasumber.

Hadir pula Pj Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Kepala Diskominfo Sanggau Yulia Theresia, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, PPID Pembantu serta para administrator di masing-masing OPD.

Dalam sambutannya, Wabup Ontot menekankan pentingnya setiap OPD memilik daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan. “Apabila tidak memiliki data atau dokumen, maka data tersebut sulit untuk pimpinan dalam mengambil sikap dan keputusan yang benar,” ujarnya.

Wabup dua periode ini menyebut, salah satu informasi publik yang dibutuhkan masyarakat adalah terkait pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. “Oleh karena itu, saya minta untuk PPID pembantu di masing-masing OPD harus update data dan harus memahami tugas dan fungsinya tersebut,” imbuh Ontot.

Seperti diketahui, tahun 2018 PPID Kabupaten Sanggau menduduki peringkat ketiga Keterbukaan Informasi Publik. Dalam perangkingan yang dilakukan KI Provinsi Kalbar itu, Kabupaten Sanggau masuk zona hijau untuk badan publik yang sudah informatif dengan jumlah nilai 75-100 persen.

Ontot berharap, apa yang sudah diraih tersebut terus ditingkatkan dan tunjukkan bahwa PPID Kabupaten Sanggau benar-benar sudah berada pada level tersebut. “Saya berharap kita bisa memberikan informasi atau data yang benar kepada pimpinan dan juga masyarakat. Harapannya, masyarakat mampu memberikan saran yang tepat dan bagi pimpinan mampu mengambil keputusan yang akurat,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Pj Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka yang merupakan atasan PPID Utama mengingatkan agar data-data yang akan di-upload di website PPID Kabupaten Sanggau divalidasi terlebih dahulu. Sehingga dapat diketahui bahwa data tersebut termasuk dalam kategori informasi berkala, serta merta, setiap saat atau informasi yang dikecualikan.

“Diharapkan PPID Utama, PPID Pembantu bersama narasumber dari PPID Provinsi Kalbar dan KI Provinsi Kalbar untuk dapat mengklarifikasikan data informasi sesuai dengan kategorinya,” kata Kukuh yang juga ikut seleksi terbuka jabatan Sekda Sanggau definitif ini.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Sanggau Yulia Theresia menyebut, rakor ini juga sekaligus persiapan untuk mengikuti penilaian PPID yang rutin dilaksanakan setiap tahun. “Hari ini (kemarin, red) akan dijelaskan oleh narasumber terkait komunikasi publik yang dikecualikan. Target kita, PPID Kabupaten Sanggau sudah memiliki daftar yang dikecualikan dan sekaligus pendalaman aplikasi Sikedip,” tuturnya.

Jadwal penilaian PPID ini, lanjut Yulia, akan dimulai dari Juni hingga 25 November 2019 dan akan ada presentasi di provinsi yang diundang langsung KI Provinsi Kalbar. “Kita berharap mudah-mudahan bupati dan wakil bupati diundang kembali ke provinsi untuk menerima apa yang sudah diraih sebelumnya,” ucapnya.

Yulia menambahkan, dalam Rakor PPID Tahun lalu pihaknya telah dikenalkan oleh PPID Provinsi terkait aplikasi Sikedip. Kemudian, langsung merespon Sikedip dengan melayangkan surat Bupati Sanggau kepada Gubernur Kalbar untuk menjalin MoU dalam pemanfaatan Sikedip tersebut.

“Kita mencangkok Sikedip, kemudian kita kembangkan sesuai kebutuhan di daerah. Ternyata pak Gubernur mengizinkan dan bentuk respon tersebut melalui PPID Provinsi justru merekalah yang mengembangkannya. Dan Sanggau yang pertama diakomodir pada aplikasi Sikedip. Sanggau tinggal pakai, artinya kita sudah mulai menggunakan aplikasi Sikedip,” katanya.

Selain itu, Yulia mengatakan, sudah mengirimkan komisioner PPID Utama Kabupaten Sanggau kepada KI Provinsi Kalbar, tepatnya pada 19 September 2019 lalu. “Pihak KI Provinsi Kalbar juga sudah menyurati Bupati untuk meminta izin agar bisa mensosialisasikan ke pihak desa dalam rangka transparansi penggunaan ADD,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Disperindagkop dan UM Sanggau Kembali Gelar Operasi Pasar

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Operasi pasar guna pengendalian inflasi daerah jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *