Sabtu , 27 April 2024
Home / NEWS / AJI Pontianak Tolak Revisi Undang-Undang KPK

AJI Pontianak Tolak Revisi Undang-Undang KPK

6F5434F7-5A66-4FA2-9F2B-48402015B863

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK.
Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK berada di ujung tanduk. Itulah sepotong kalimat dari Ketua KPK Agus Raharjo mengekspresikan kekecewaan terhadap kondisi terkini lembaga antirasuah tersebut.

Bagaimana tidak? Di saat praktik korupsi yang begitu masif dengan berbagai modus dan trik, dan di saat KPK tengah berupaya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar, independensi kelembagaan KPK justru terancam.

Koordinator Divisi Hukum, Advokasi & SP, Boyke Sinurat menegaskan, Gerakan untuk melemahkan KPK itu muncul melalui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam sidang paripurna di DPR RI tanggal 5 September 2019 lalu, seluruh fraksi menyetujui usulan revisi.

“Sebenarnya Ini bukan yang pertama. Tahun 2015 silam, gerakan serupa juga sempat muncul, namun kandas setelah mendapat penolakan kuat dari publik,” ujarnya Jumat (13/9).

Sejumlah pasal yang direvisi berpotensi melemahkan KPK dan akhirnya mengancam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Pasal dimaksud, antara lain; pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN; penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas; pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR; serta tak boleh memiliki penyidik independen.

Jika pegawai KPK berubah status menjadi ASN, maka akan mengancam independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan. Secara otomatis mengancam independensi KPK.

Lalu, penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas, seperti yang diatur dalam RUU. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahun. Hal ini akan mengebiri satu diantara kewenangan KPK yang selama ini cukup efektif menjerat koruptor melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

RUU dimaksud juga membatasi penyelidik KPK berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Ini akan menutup pintu bagi KPK untuk merekrut penyelidik independen, yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi pemberantasan korupsi.

“AJI Pontianak merasa terpanggil untuk membantu KPK mengatasi ancaman melalui revisi Undang-Undang KPK. Apalagi mendukung gerakan pemberantasan korupsi juga menjadi mandat organisasi, yang termuat dalam pasal 10 Anggaran Dasar AJI yang menyebutkan bahwa satu diantara mandat organisasi ini adalah ikut “terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan,” papar Boyke Sinurat.

Terkait revisi Undang-Undang KPK, AJI Pontianak menyatakan sikap:
1. Menolak upaya DPR RI untuk merevisi Undang-Undang KPK dengan memangkas sejumlah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

2. AJI Pontianak akan terus mengampanyekan penolakan revisi Undang-Undang KPK bersama koalisi masyarakat sipil.

3. AJI Pontianak memandang revisi UU Tipikor dengan memperberat hukuman terhadap koruptor jauh lebih penting ketimbang revisi Undang-Undang KPK. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *