Sabtu , 27 April 2024
Home / BENGKAYANG / Bengkayang Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Bengkayang Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, dan provinsi mengalokasikan program-program di kabupaten Bengkayang, baik itu fisik maupun nonfisik. Sehingga kabupaten Bengkayang bisa keluar dari status daerah tertinggal, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019, tertanggal 31 Juli 2019.

“Kita bersyukur pada Tuhan yang Maha Kuasa, atas nama pemkab Bengkayang, dan masyarakat kabupaten Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang telah mengalokasikan kegiatan-kegiatan Pembangunan yang ada di kabupaten Bengkayang, baik pembangunan fisik maupun nonfisik. Yang bersifat pendampingan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Gidot, Minggu (25/8).

Hasil dari pembangunan tersebut kata Bupati sungguh sangat dirasakan manfaatnya, oleh masyarakat kabupaten Bengkayang. Salah satu indikator nya adalah terentasnya kabupaten Bengkayang dari 62 kabupaten di tanah air yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan.

“Sungguhlah kami berharap, baik pemerintah daerah maupun masyarakat kabupaten Bengkayang, dengan terentasnya dari daerah tertinggal, namun kami masih membutuhkan pembinaan, dan pendampingan dari Pempus khususnya dari Kemendes PDT, terutama membantu kami dalam menyediakan pelayanan Insfratruktur dasar bagi masyarakat seperti jalan, jembatan, sarana dan prasarana seperti air bersih, transportasi desa, pendidikan dan kesehatan. Mengingat masih beberapa wilayah yang masih membutuhkan perhatian khusus,” ungkapnya.

Bupati juga berharap akses infrastruktur dasar tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga tercapainya cita-cita kabupaten Bengkayang yakni mewujudkan masyarakat kabupaten Bengkayang yang sejahtera dan berdaya saing.

“Semoga keputusan kementerian desa ini dapat menjadikan kabupaten Bengkayang, terlebih yang berada di perbatasan sebagai beranda terdepan NKRI,” ucapnya.
Kepala BAPPEDA kabupaten Bengkayang, Pinus Samsudin mengatakan terentaskan Kabupaten Bengkayang dari daerah tertinggal sesuai dengan target RPJM tahun 2015-2019 kabupaten Bengkayang menjadi salah satu kabupaten tertinggal di Kalbar menjadi target, sesuai dengan program-program dan kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, dalam rangka pengentasan daerah tertinggal terbukti dengan program yang sudah di arahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan status daerah tertinggal saat ini sudangguh dirasakan manfaatnya.

“berdasarkan evaluasi dari Kemendes PDT kabupaten Bengkayang terentaskan dari status daerah tertinggal. Hal ini membuktikan adanya singkronisasi program dan pembangunan, baik antara Pemkab, Pemprov dan Pempus. Kami yakin dan percaya, Kemendes PDT tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pendampingan selama tiga tahun,” ucap Pinus.

Pinus berharap masyarakat juga mendukung program dan hasil pembangunan yang telah diberikan melalui Kemendes PDT.

“Membangun Bengkayang adalah tanggung jawab bersama, dan ada rasa memiliki, dan ada kewajiban moral kita dalam membangun kabupaten Bengkayang. Serta menjaga hasil pembangunan yang sudah ada untuk kesejahteraan kita bersama,” ucapnya. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *