Jumat , 26 April 2024
Home / HUKUM / Bawa Telur Penyu Dari Pulau Tambelan, IRT Diamankan Di Pelabuhan Sintete

Bawa Telur Penyu Dari Pulau Tambelan, IRT Diamankan Di Pelabuhan Sintete

16cbbf80-88f7-4a97-81ce-02a34098ddc8

KALIMANTAN TODAY, SAMBAS – Polsek Semparuk Polres Sambas, mengamankan Nir (66) seorang ibu rumah tangga asal Singkawang Selatan yang kedapatan membawa kurang lebih 1.340 butir telur penyu dari Pulau Tembelan.

Ibu paroh baya ini, dari Tambelan pulang ke Singkawang menggunakan Kapal KM Sabuk Nusantara 38 yang berlabuh di Pelabuhan Sintete Kabupaten Sambas.

Menurut keterangan Kapolsek Semparuk, Iptu Aswin Mahawan, kejadian Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 09.30 wib.

Dijelaskannya, bahwa informasi didapat dari masyarakat tentang, seorang perempuan asal Singkawang membawa ribuan telur penyu dari Pulau Tambelan untuk dipasarkan lagi di Singkawang.

“Orang tersebut, menumpang Kapal KM Sabuk Nusantara 38 yang akan merapat ke Pelabuhan Sintete membawa telur penyu,” ujarnya Rabu (14/8).

Pada saat kapal bersandar, satu persatu orang dan barang bawaan penumpang dilakukan pemeriksaan.

Pada barang bawaan wanita tersebut kata Aswin, ditemukan berbagai kardus yang didalamnya berisi ratusan telur penyu.

Kardus pertama bertuliskan Good Skin merk Merries yang berisikan 517 butir telur Penyu. Satu kotak kardus bertuliskan Good Skin berisikan 529 butir telur Penyu yaitu dengan cara masing-masing kedua kotak tersebut diikat dengan tali plastik.

Satu kotak kardus bertuliskan Omura Milky berisikan 105 butir telur Penyu disimpan didalam tas yang berisikan pakaian.

Satu kantong plastik warna hitam berisikan 40 butir telur Penyu disimpan didalam kotak yang berisikan kerupuk.

Satu buah toples warna merah yang berisikan 21 butir telur Penyu dan satu buah toples warna merah yang berisikan 15 butir telur Penyu dimasukkan didalam kotak yang berisikan kerupuk.

Satu buah toples warna merah yang berisikan 27 butir telur Penyu dan Satu buah toples warna merah yang berisikan 16 butir telur Penyu dimasukkan didalam kotak yang berisikan amplang dan ikan asin.

Satu kantong plastik transparan yang berisikan 70 butir telur Penyu disimpan didalam kotak yang berisikan kerupuk dan kopi. Total berjumlah 1.340 butir telur Penyu.

Untuk pasal, dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

“Tentang tindak pidana Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau/sarang satwa yang dilindungi, sebagaimana di maksud dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tujuh Proyek Strategis Daerah Kabupaten Sanggau 2024, Ini Rinciannya

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *