Jumat , 26 April 2024
Home / HUKUM / Usai Menyebarkan Hoaks Terkait Kapolri, Warga Kubu Raya Ini Minta Maaf

Usai Menyebarkan Hoaks Terkait Kapolri, Warga Kubu Raya Ini Minta Maaf

877D9795-7589-4612-AF63-EB8E33A10058

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK.

Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, S alias BA (40), Jumat (5/7) meminta maaf pada Kapolri Tito Karnavian di ruang Ditkrimus Polda Kalbar.

Ia didampingi pengacaranya, Fitri, menyampaikan permohonan maafnya dan menyatakan menyesal atas perbuatannya itu.

Memakai baju orange bertuliskan tahanan Polda Kalbar, S alias BA, menunjukan selembar kertas putih yang didalamnya ada pemberitaab hoaks dari sebuah portal berita online tentang kasus seorang wanita masuk kedalam masjid Munawarah, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Minggu (30/6) siang.

Isi dari postingan tersebut, dengan caption ‘cobe gak babi dibawa ke rumah die ni. Kire-kire marah gak ke. Kan babi juga ciptaan Allah SWT,’ tulisnya yang ditujukan kepada Kapolri.

“Saya meminta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya bapak Tito selaku Kapolri karena telah memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. Postingan tersebut tidak benar adanya, dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bersedia, jika dirinya kembali melanggar perbuatan yang sama maka dirinya bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika saya melanggar maka saya bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku,” janji S.

Kuasa hukum S, Fitri membenarkan bahwa kliennya itu memposting berita bohong yang tentu mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.

“Sampai pada tahap penyelidikan, permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban dia (S alias BA) terhadap publik. Dia mengupload berita tidak benar dan membagikannya ke publik, saya fikir itu sebagai pelajaran bagi dia,” terang Fitri.

Sebelumnya, S alias BA ini dikabarkan telah ditangkap oleh Tim Siber Crime Polda Kalbar, di jalan Raya Desa Kapur, Kubu Raya Kamis (4/7)

Kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, postingan S ini terpantau saat tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7) kemarin.

Dalam patroli tersebut, pihaknya mendapat sebuah postingan dari akun S alias BA yang memberitakan berita bohong terkait Kapolri dengan judul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah” di sebuah portal berita online.

Kemudian, oleh S alias BA membagikan postingan itu kembali dan menambahinya dengan caption yang dibuat pelaku sendiri, bertuliskan ‘cobe gak babi dibawa ke rumah die ni. Kire-kire marah gak ke. Kan babi juga ciptaan Allah SWT,’

Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *