Jumat , 26 April 2024
Home / BENGKAYANG / Polres Bengkayang Tuntaskan 83 Persen Kasus Kejahatan

Polres Bengkayang Tuntaskan 83 Persen Kasus Kejahatan

FFAD2ACD-395E-4312-A58B-9A3C389DFA5E

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG- Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Kepolisian Resor Bengkayang menggelar Anev Kriminalitas empat jenis kejahatan Satreskrim dan Polsek jajaran dari 16 Oktober 2018 sampai dengan 30 Juni 2019.

ED96B407-7083-44E7-9CCE-6905572F5842

Keempat jenis kejahatan itu yakni Kejahatan Konvensional, Kejahatan Trans Nasional, Kejahatan Terhadap kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bengkayang Selasa (2/7), Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto merincikan Empat jenis kejahatan yang terjadi wilayah Kapolres Bengkayang dan Polsek Jajaran.

“Polres Bengkayang bersama jajaran berhasil menangani kasus kejahatan konvensional sebanyak 101 laporan kasus dan menyelesaikan 74 kasus, penyelesaian tunggakkan 3 kasus, dan tunggakan 27 kasus atau sebanyak 76 persen kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses,” tegas Kapolres.

Sedangkan untuk kejahatan Trans Nasional kata Kapolres, terdapat 44 laporan kasus, dimana sebanyak 38 kasus terselesaikan sedangkan penyelesaian tunggakan 3 kasus dan tunggakan 6 kasus atau tercapai 93 persen penyelesaian.

Kemudian kejahatan terhadap kekayaan negara jumlah laporan ada 7 kasus, terselesaikan 2 kasus dan penyelesaian tunggakan 6 kasus dan 5 kasus tunggakan.

Terakhir Kejahatan Berimplikasi Kontijensi seperti Rusuh massal, Konflik horizontal, konflik vertikal dam konflik TNI/Polri tidak terdapat alias nihil. “Jadi dari empat jenis kejahatan itu sebanyak 152 laporan kasus, 114 terselesaikan, 13 penyelesaian tunggakan dan 38 tunggakan atau sekitar 83 persen kasus terselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu pengungkapan kasus menonjol dan menjadi atensi Polres Bengkayang sejak 16 Oktober 2018 sampai 30 Juni 2019 yakni Miras 10 kasus, Judi 15 kasus, 4C 34 kasus, Transsaksi barang lewat Perbatasan 26 Kasus, Narkotika 18 kasus, Korupsi 1 Kasus, Kehutanan 2 kasi, Migas 3 kasus, Karhutla 0 kasus dan PETI ada 1 kasus atau terdapat 110 kasus.

“Dari 10 jenis kejahatan itu dari laporan 110 kasus, sebanyak 83 kasus terselesaikan, 10 kasus selesai tunggakan dan 27 kasus tunggakan atau terselesaikan 85 persen,” kata Kapolres lagi.

Selanjutnya, dalam laporan Operasi Pekat Kapuas 17 Juni sampai 30 Juni 2019, Polres Bengkayang dan 14 Polsek lainnya berhasil mengungkap Jenis Kejahatan Perjudian 5 kasus, Miras 59 kasus, Prostitusi 8 kasus, Premanisme 24 kasus, Narkotika 3 kasus dan Saham 1 kasus, sedangkan Petasan masih nihil.

“Untuk seluruh kejahatan ini. Polres Bengkayang bersama jajaran akan tetap fokus tangani dan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dam Stakeholder dalam rangka meminimalisir tingkat kejahatan. Selain itu terhadap setiap kasus kejahatan yang kerap terjadi ini, kami mendorong adanya pengawasan oleh semua pihak. Mari kita secara bersama sama membangun Kabupaten Bengkayang,” pungkasnya (Nar).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *