Sabtu , 20 April 2024
Home / BENGKAYANG / Sidang Kasus 107 Kilogram Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus 107 Kilogram Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

9E2A9BEB-5A9C-416B-8223-C6DDB876FFB7

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG –  Pengadilan Negeri Bengkayang menggelar sidang pertama Kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 107 kilogram, dan Ekstasi sebanyak 114 ribu butir, Senin (24/6) pukul 13.00 Wib.

D5C71B0D-6FC8-4201-BEAD-FB205F90A487

Sidang Pertama dipimpin Majelis Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardie Haskori, Hakim anggota Hendri Irawan, dan Doni Silalahi. Sementara bertindak sebagai jaksa Penuntut Umum yakni Ardhi Prasetyo, dan Zaenal Abidin Simarmata.

DEE71EB7-B7E8-4AE1-9CA7-3AB1A753F4FF

Perkara di bagi dalam dua berkas yakni dengan No Perkara :90/Pid.Sus/PN Bek atas nama Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak Yohanes Lebak,
dan No Perkara 91/Pid.Sus/PN Bek atas nama Hendri alias Muhamad Idiris Bin M.Fauzi.

DC4A5D76-B157-4D7E-882C-53EE8E08E52E

Kepada Awak Media yang hadir dalam persidangan, JPU Ardhi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang Perdana kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 107 Kilogram, dan juga ekstasi sebanyak 114 ribu butir, pada sidang pertama ini, majelis hakim akan membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa yakni Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan dan Hendri alias Muhamad Idiris.

“Kasus di Kawal oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan kedua terdakwa di tangkap pada 18 Maret 2019 lalu didepan Indomaret daerah Kecamatan Sungai Raya. Dan kepada kedua terdakwa di kenakan pasal 114 ayat 1 Undang undang Nomor 35 dengan ancaman hukuman mati,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Ardhi Prasetyo, pihaknya berkomitmen karena narkoba adalah kejahatan yang menjadi atensi nasional dan internasional. “maka dengan digelarnya sidang perdana ini harapan kami percayakan penanganan kasus ini kepada Jaksa, karena kami akan melakukan penanganan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku, penegakan hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam bacaan terdakwa tersebut, Kedua terdakwa Di tangkap oleh pihak BNNK Provinsi Kalbar pada tanggal 18 Maret 2019 lalu didepan Indomaret Kecamatan Sungai Raya, setelah digeledah dan didapatkan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 107,7738 Kilogram dan 114,699 ribu butir ekstasi.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim dan juga Ketua PN Bengkayang Brelly Yuniar Dien Wardie Haskori mengungkapkan Sidang Perdana terhadap terdakwa digelar tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum. Oleh karena itu PN Bengkayang Menunjuk Penasehat Hukum dengan Penetapan Perkara Nomor 90/Pid.Sus/PN.Bek dan perkara Nomor 91/Pid.Sus/PN.Bek.

” Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh Pengadilan wajib mendampingi terdakwa hingga sampai selesai proses di Pengadilan,” ucapnya.

Adapun Penasehat Hukum yang ditunjuk yakni Zakarias, dan Onesiforus yang berkedudukan di Bengkayang dan di tetapkan di Sidang Pertama digelar di PN Bengkayang.

“Pada sidang pertama ini kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir dikarenakan anggota keluarganya ada yang sakit dan tidak bisa dihadiri sidang pertama. Namun pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin depan (1/7) akan hadir,” ujar Brelly. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *