KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Bengkayang, menegaskan tidak akan melarang anggota PGRI yang berlatar belakang Non Pegawai Negri Sipil ikut kedalam politik praktis di pemilu tahun 2019.
PGRI sudah memegang prinsip bahwa asas netralitas wajib dipatuhi oleh anggota PGRI, sesuai dengan tujuan organisasi. PGRI adalah sebuah organisasi ketenagakerjaan, bukan organisasi partai politik atau non partisan.
Namun perlu digarisbawahi, status anggota PGRI ada dua, yakni ASN dan Non ASN. Bahkan yang non ASN ada yang terlibat dalam kepengurusan parpol.
“Itu hak mereka. Tapi bagi yang ASN tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis,” tegas Ketua PGRI kabupaten Bengkayang, Selasa (19/2).
Sementara untuk yang Non PNS kata Rudi, akan memberikan kebebasan untuk berpolitik praktis ataupun tidak. Karena menurutnya, mereka belum berstatus PNS.
Di Bengkayang sendiri kata Rudi, sebanyak 4.500 Pegawai Negri dan Non PNS yang sudah tergabung dalam PGRI tahun 2019. Anggota tersebut terdiri dari 2000 anggota Non PNS (Honorer), dan 2.500 dari anggota PNS. Anggota tersebut terus bertambah pada setiap tahun bahkan pertiga bulan.
“Bagi anggota PGRI yang menyandang status PNS harus tetap mengikuti aturan dan tetap megedepankan netralitas atau tidak berpolitik praktis pada pesta demokrasi pemilu 2019, kecuali anggota PGRI non PNS,” ujarnya. (Titi).