Kamis , 25 April 2024
Home / HUKUM / JPU Kejari Sanggau Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kepemilikan Sabu 7,2 Kg

JPU Kejari Sanggau Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kepemilikan Sabu 7,2 Kg

Terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen, terdakwa kepemilikan narkoba sabu 7,2 Kg dan 21.727 butir ekstasi menjalani sidang tuntutan JPU di PN Sanggau, Selasa (12/2) sore--ist
Terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen, terdakwa kepemilikan narkoba sabu 7,2 Kg dan 21.727 butir ekstasi menjalani sidang tuntutan JPU di PN Sanggau, Selasa (12/2) sore–ist

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu 7,2 Kg dan 21.727 butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau, Iman Khilman yang didampingi JPU Kejati Kalbar dalam sidang tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (12/2) sore.

Sidang yang dipimpin Hakim KetuaI Ketut Somansa, Albanus Asnanto sebagai Hakim Anggota I dan Maulana Abdillah sebagai Hakim Anggota II itu mengangendakan pembacaan tuntutan JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo ditemui wartawan di Kantornya, Rabu (13/2) siang menyampaikan bahwa terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukumMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana surat dakwaan JPU.

Adit, sapaan akrabnya menyampaikan, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada 19 Februari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekan M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen yakni Yoyok sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati, sedangkan rekannya Andi Alfen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sebagai informasi, bahwa Suprayogi maupun Andi Alfen ditangkap BNN RI pada 26 Maret 2018 lalu di wilayah Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu dengan barangbukti berupa narkoba jenis sabu seberat 7,2 kilogram dan 21.727 butir ektasi.

Satu tersangka berinisial CU masuk daftar pencarian orang. Diketahui bahwa Yoyok sudah tiga kali membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Pada pembawaan barang yang keempat kali ia berhasil diringkus BNN RI di Kabupaten Sanggau. Barang berupa sabu dan ekstasi tersebut dibawa dengan kemasan dalam tas besar berwarna hitam dengan lis merah di beberapa bagian. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *