Jumat , 26 April 2024
Home / NASIONAL / Presiden Resmikan Bank Wakaf di Jombang

Presiden Resmikan Bank Wakaf di Jombang

Presiden RI Jokowi
Presiden RI, Jokowi

Bank-bank biasa pasti meminta agunan, jaminan, administrasi. Betul
enggak? Sehingga yang kecil-kecil ini sulit mengakses perbankan. Oleh
sebab itu dibangun yang namanya Bank Wakaf Mikro

KALIMANTAN TODAY, JOMBANG – Presiden Joko Widodo secara resmi membuka sekaligus tiga Bank Wakaf
Mikro (BWM) di Kabupaten Jombang. Ketiga bank tersebut akan
menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat di sekitar lingkungan Pondok
Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Bahrul Ulum Tambakberas, dan
Tebuireng.
Presiden mengatakan, pendirian sejumlah BWM tersebut bertujuan untuk
mengembangkan ekonomi umat dengan cara memperluas penyediaan akses
keuangan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang belum dapat
menjangkau fasilitas perbankan.

“Bank-bank biasa pasti meminta agunan, jaminan, administrasi. Betul
enggak? Sehingga yang kecil-kecil ini sulit mengakses perbankan. Oleh
sebab itu dibangun yang namanya Bank Wakaf Mikro,” ujarnya di Pondok
Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,
pada Selasa, (18/12).
Peresmian tiga BWM terbaru tersebut menambah daftar bank serupa yang
telah dibuka oleh pemerintah hingga menjadi sebanyak 41 BWM. Pendirian
sejumlah BWM tersebut, menurut Presiden bertujuan mengembangkan
ekonomi umat dengan cara memperluas penyediaan akses keuangan bagi
para pelaku usaha mikro dan kecil yang belum dapat menjangkau
fasilitas perbankan.
“Akan kita evaluasi, akan kita lihat, kita koreksi sudah betul atau
belum? Ini nanti kita lihat setiap tahunnya sehingga kalau sudah benar
baru dikembangkan di pondok-pondok pesantren yang ada di seluruh Tanah
Air,” ucap Presiden.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Viral Ajakan Membubarkan Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan Cornelis

  KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Ucapan Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis yang meminta untuk membubarkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *