Selasa , 23 April 2024
Home / HUKUM / Ayah dan Anak Diamankan Akibat Bakar Lahan

Ayah dan Anak Diamankan Akibat Bakar Lahan

Kepulan asap terlihat dari lahan perkebunan yang dibakar, di kawasan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (6/8). Dari hasil pantauan Helikopter MI-8 yang diturunkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memadamkan titik api (hot spot) di Kalbar, ternyata titik api yang ada di Kabupaten Kubu Raya berasal dari pembakaran lahan perkebunan sawit milik perusahaan swasta di Sungai Ambawang. Hal tersebut menyebabkan timbulnya kabut asap tebal yang melanda Kota Pontianak dan sekitarnya. ANTARA FOTO /Jessica Helena Wuysang/ss/nz/14
Ilustrasi Kepulan asap terlihat dari lahan perkebunan yang dibakar. ANTARA FOTO /Jessica Helena Wuysang.

KALTENG – Dua warga Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yakni Jumali (46) dan Rudi (27) yang merupakan ayah dan anak, diamankan polisi karena tertangkap tangan membakar lahan.

“Mereka terbukti kepergok membakar lahan makanya langsung kami amankan, bersama barang bukti korek api dan parang, kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim dikonfirmasi di Sampit, Jumat.

Ayah dan anak warga Desa Bajarau itu mengaku membakar untuk membersihkan lahan ukuran 15×20 meter milik mereka. Cara itu diakui sudah dilakukan petani setempat sejak lama ketika menyiapkan lahan sebelum musim tanam.

Polisi bertindak tegas dan mengamankan mereka beberapa waktu lalu karena sudah ada aturan larangan pembakaran lahan. Aturan tersebut juga sudah lama disosialisasikan pemerintah daerah dan kepolisian sehingga seharusnya masyarakat mematuhinya.

Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana ringan. Kejadian itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan.

“Kami tidak main-main. Kalau ada yang ditemukan membakar lahan maka akan kami tangkap dan proses sesuai aturan,” tegas Saldicky.

Tindakan tegas kepolisian diharapkan bisa memberi efek jera. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kabut asap parah seperti tahun lalu. Bencana kabut asap sangat merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan.


 

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Jaksa Tak Boleh Main Proyek

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Muhamad Yusuf menegaskan kepada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *