Jumat , 26 April 2024
Home / BENGKAYANG / Mantan Kades di Bengkayang Ditahan Karena Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Bengkayang Ditahan Karena Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bengkayang menahan mantan kepala desa di Bengkayang. (ist)

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang baru-baru ini, Rabu (18/5) menahan salah satu mantan kepala desa di Bengkayang. Saat melakukan Press release, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo membenarkan penahanan tersebut.

Kepada awak media, Kajari Tommy menyampaikan, bahwa penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: Print-569/O.1.18/Fd.1/07/2021 tanggal 16 Juli 2017. Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: PRINT-03/O.1.18/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022. Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Bengkayang.

Kemudian, kata Tommy, selaku Penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: 46/O.1.18/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang berinisial “JS”.

JS merupakan mantan Kepala Desa Janyat, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang periode 2016-2022. JS di tahan dalam proses penyidikan perkara tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan tahun Anggaran 2019 yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa Keterangan Saksi-saksi. Laporan Hasil Pemeriksaan tim tkknis dan auditor Inspektorat, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Kepala Desa Janyat Periode 2016-2022 sebagai Tersangka,” ungkap Tommy, Kamis (19/5).

Selanjutnya kata Tommy, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung/telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka “JS” – yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Bengkayang.

“Akibat perbuatan Tersangka “JS” terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.582.515.100,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Seratus Rupiah),” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkayang Adityo Utomo menambahkan, penyelidikan kasus terhadap oknum Kades ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk perkara dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Janyat tahun 2018-2019 ini kita sangkakan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,” ucapnya.

Terhadap perkara ini kata Adityo, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada alat bukti yang menentukan tersangka lainnya. Tapi, kata ia untuk sementara ini, dugaan Korupsi masih mengarah pada kades tersebut.

” Sementara baru satu yang kita tetapkan tersangka. Tapi tidak menutupi kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” pungkasnya. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *