Jumat , 19 April 2024
Home / NEWS / Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan, Sarimin: Kita Tekankan pada Kesadaran

Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan, Sarimin: Kita Tekankan pada Kesadaran

Foto— Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Sarimin Sitepu mengampanyekan Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Noyan, Rabu (13/10/2021)—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kecamatan-kecamatan. Seperti yang digelar di Kecamatan Parindu dan Noyan, Rabu (13/10/2021).

“Kita kan sudah punya Perda dan Perbup-nya. Kemarin kita sosialisasikan ke Kecamatan Parindu dan Noyan. Kecamatan lain menyusul. Kita kampanyekan KTR itu, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat anak bermain, tempat umum, tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya,” kata Sarimin Sitepu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Sarimin Sitepu, Jumat (15/10/2021) .

Kampanye KTR tersebut, kata Sarimin, bukan berarti melarang orang merokok sama sekali. Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanya mengatur tempat orang merokok.

“Biar tidak sembarangan tempat. Jadi kalau misalnya di fasilias kesehatan, Puskemas, rumah sakit, Pustu, Poskesdes, mamang di situ tidak boleh sama-sekali merokok. Termasuk fasilitas belajar-mengajar,” terangnya.

Dalam Perda KTR itu juga, tambah dia, mengatur bahwa di tempat-tempat dilarang merokok tersebut, tidak boleh menjual rokok.

“Dekat-dekat situ juga tak boleh memasang iklan rokok. Yang jelas dalam Perda dan Perbub-nya hanya mengatur tempat merokok,” jelas Sarimin.

Meski ada sanksi bagi pelanggar, namun ia mengatakan Perda KTR tersebut lebih menekankan kesadaran masyarakat.

“Setiap Perda pasti ada sanksinya. Cuma sanksinya tidak terlalu besar. Di sanksi itu ketentuan pidananya Rp 100 ribu dendanya. Itupun masih dilakukan peringatan tiga kali. Di Perda itu sudah ada petunjuk teknisnya (Juknis),” sebut Sarimin.

Ia mengaku sebelumnya sudah menggelar sosialisasi KTR di beberapa kecamatan seperti Kembayan, Beduai, Balai Karangan, dan Entikong.

“Baru itu kita sosialisasikan, karena setelah itu terjadi pandemi. Baru setelah pandemi kita laksanakan dengan protokol kesehatan yang agak ketat. Karena ini kan mengumpulkan kepala desa,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *