Sabtu , 20 April 2024
Home / HUKUM / Pengacara Jan Purdy ke JPU soal Alasan Penundaan Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan

Pengacara Jan Purdy ke JPU soal Alasan Penundaan Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan

Foto—Sinar Bintang Aritonang

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang merespon pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Suryadi yang menyebut penundaan pembacaan tuntutan pidana terhadap kliennya bukan merupakan hal yang disengaja oleh JPU.

Diketahui, Jan Purdy Rajagukguk merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik. Jan Purdy dilaporkan mantan elit PTPT XIII Sutek P. Mulih ke Polsek Tayan Hulu pada 11 November 2019.

“Kalau JPU menyatakan penundaan pembacaan tuntutan sampai dua kali dengan rentang waktu yang cukup panjang terhadap terdakwa Jan Purdy Rajagukguk bukan hal yang disengaja, alangkah naifnya kita sudah tua menjadi penegak hukum di NKRI ini harus belajar lagi apa definisi dengan dasar kata sengaja,” kata Sinar Bintang melalui pesan WhatsApp, Senin (11/10/2021).

BACA: JPU dalam Kasus Jan Purdy: Penundaan Pembacaan Tuntutan Bukan Disengaja, Kuasa Hukum Tak Pernah Hadir

Ia menyebut, jika memang banyak menangani terdakwa-terdakwa lain, seharusnya menyerahkan ke jaksa lain yang mempunyai waktu yang lebih banyak.

“Ini kan argumen yang sangat dangkal. masak kan kita sebagai JPU berani melakukan P21 tersangka dari penyidik kepolisian, tidak berhitung dengan kasus-kasus yang sedang kita tangani,” ujar Sinar Bintang.

Mengenai saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, dia bilang, tidak jauh berbeda dengan saksi-saksi di Peradilan Adat Dayak Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai. Yaitu Kelompok 7 Bartolomeus Cs yang memberikan kesaksian berapi-api kesalahan terdakwa Jan Purdy Rajagukguk agar dihukum.

Menurut Sinar Bintang, para saksi ini lupa dengan telah selesainya Peradilan Adat Dayak pada hari Sabtu, 2 Nopember 2019 dan sudah dijatuhi hukuman masing-masing 9 tael. Baik kepada Jan Purdy Rajagukguk dan Petrus Sujono dan sudah dibayarkan keputusan hukum adat Dayak tersebut secara tunai dan permasalahan dianggap sudah selesai. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Semua kesaksian Bartolomeus, Ibrahim kelompok 7 dimentahkan oleh kesaksian dari Ketua Adat Dayak Michael Dahlan alias Abo yang menyatakan bahwa tidak ditemukan kesalahan kedua orang yaitu Jan Purdy Rajagukguk dan Petrus Sujono. Dan diberikan hukuman atas kesepakatan tokoh-tokoh saja pada rapat sidang pengadilan Dayak terkait fitnah dan penyebaran isu yang dituduhkan kepada kedua orang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Sinar Bintang mengungkapkan, Kepala Desa Binjai Heriyanto memberikan kesaksian bahwa yang menyuruh Jan Purdy Rajagukguk untuk membacakan surat pernyataan Petrus Sujono adalah Kepala Desa Heriyanto. Ini agar permasalahan selesai dan pagar dibuka sehingga karyawan dapat kembali normal bekerja dan bisa gajian, sehingga tidak menimbulkan ekses di masyarakat yang lebih dahsyat.

“Karena beliau (kepala desa) yang menjadi moderator pada waktu sidang adat tersebut. Sudah diputus dan sudah dibayarkan oleh Petrus Sujono dan Jan Purdy Rajagukguk keputusan hukum adat, permasalahan sudah selesai,” katanya.

Bahkan, Sinar Bintang menyebut, Heriyanto menyatakan siapapun yang menginjakkan kakinya di tanah Dayak harus menghormati hukum Dayak. “Itu dinyatakan kepada JPU M Nur Suryadi dihadapan sidang Majelis Hakim,” ucapnya.

Dalam persidangan, menurut Sinar Bintang, seharusnya JPU menghadirkan minimal 2 keterangan ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa. Karena surat dakwaannya pasal 310 KUHP tentang pencemaran ini hnya satu keterangan ahli bahasa yang memberikan Keterangan. “Seolah-olah ahli pidana jadi keterangan ahli hanya satu, yaitu ahli bahasa Muhammad Thamimi, M. Pd. Jadi tidak banyak, tetapi hanya satu saja,” ujarnya.

Kemudian, kata Sinar Bintang, seharusnya JPU menghadirkan saksi Marianus selaku Wakapolsek Tayan Hulu, Wahyudi, Hervis CH Kelo, Revondy KMR, Brahmana dan Alexander Maha (mantan Dirut PTPN XIII) yang menjadi saksi kunci permasalahan ini. Tapi mengapa tidak dihadirkan untuk membuktikan dalil yang dibangun oleh JPU menjadi satu pertanyaan.

Stepanus Asau selaku Kepala Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, dikatakan dia, pada waktu praperadilan di PN Sanggau menyatakan melalui telepon dengan Sutek P. Mulih menyatakan intinya apapun yang diputuskan Peradilan Adat Dayak akan diterima oleh Sutek P. Mulih secara Ikhlas dan legowo.

“Mengapa Stepanus Asau tidak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Karena PTPN XIII menganggap permasalahan itu adalah permasalahan pribadi, maka gagal lah Stepanus Asau dihadirkan sebagai saksi yang meringankan sewaktu peradilan pembuktian di PN Sanggau,” kata Sinar Bintang.

Ia mengaku, tidak mendampingi terdakwa sejak sidang awal di PN Sanggau karena permintaan dari terdakwa. Karena terdakwa menyatakan ditekan JPU M Nur Suryadi agar tidak menggunakan pengacara. “Sehingga setelah tuntutan, baru saya dihadirkan dalam sidang di PN Sanggau dua kali dan supaya saya membuat pledoi,” ucap Sinar Bintang.

Ia juga mengaku, percaya dengan pernyataan terdakwa karena sewaktu dirinya mendaftarkan Surat Kuasa di PN Sanggau sudah ada aroma ketidaksenangan JPU atas kehadiran dirinya untuk membela kepentingan terdakwa, dengan bolak baliknya dirinya dan terdakwa ke Kejari Sanggau dan PN Sanggau.

“Sewaktu hendak dilakukan sidang online di Kejari Sanggau, banyak pertanyaan-pertanyaan JPU ini terhadap saya, yang mencoba melakukan investigasi dan sedikit tekanan-tekanan. Tapi saya jawab dengan santai saja, sehingga suasana menjadi cair dan berteman dengan baik. Jadi saya sudah dua kali sidang online di Kejari Sanggau di ruangan JPU dengan agenda penundaan. Bahkan sidang pertama kami mulai sekira pukul 5. 30 dan JPU meminta pertama sekali penundaan pembacaan tuntutan dua minggu,” beber Sinar Bintang.

Mengenai penundaan pembacaan tuntutan yang kedua kali pada waktu sidang online 7 Oktober 2021, ia menambahkan, JPU sudah meminta penundaan sampai tanggal 21 Oktober 2021.

“Kita sudah sepakati jadi kesepakatan bersama, harus kita hargai dan laksanakan. Kita harus biasakan diri berdisiplin dan menghargai kesepakatan bersama, apalagi kita yang memintanya dan permintaan kita sudah dihargai pihak-pihak lain. Jadi tidak ada aroma arogansi terlihat pada diri kita, karena kita masing-masing punya jabatan, terlebih saya datang jauh dari Jakarta ke Sanggau melakukan pembelaan terhadap terdakwa harus menyiapkan waktu yang cukup dan biaya yang cukup besar,” ucap Sinar Bintang.

Ia kemudian memberikan alasan mengapa mengetahui perkembangan terdakwa dan pembuktian di PN Sanggau.

“Saya selalu memantau persidangan terdakwa Jan Purdy Rajagukguk dan selalu konsultasi hukum kepada saya walaupun tidak duduk di persidangan sejak dari awal,” pungkas Sinar Bintang. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *