SANGGAU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Ade Sarbini menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sanggau tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp2.318.00. Penetapan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalbar dengan nomor surat 582/DISNAKERTRANS/2018 tentang UMK Sanggau tahun 2019. “Keputusan pak Gubernur tentang …
Baca »