KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Beragam upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak untuk keluar dari status kabupaten tertinggal berbuah manis. Hanya butuh dua tahun bagi Bupati Landak, Karolin melepas status daerah tertinggal sejak diumumkan secara resmi oleh presiden Jokowi pada Desember 2015 lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 tentang …
Baca »