KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dihapus pada 2023. Bagi yang berusia di bawah 35 tahun, didorong untuk mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). “Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun, bisa mendaftar menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Cuma mekanismenya tetap bersaing dengan pendaftar …
Baca »