KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan warga di Dusun Beduai, Desa Bereng, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kamis (26/3). Langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kita menjalankan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020
Pembubaran hajatan warga itu dipimpin langsung Kapolsek Beduai, Iptu Eeng Suwenda. Tidak sendiri, Kapolsek juga didampingi Kanit Intelkam Polsek Beduai Aipda Hendratno, Camat Beduai Sandoro Atmojo dan Danramil Beduai Serma Cahaya Sihombing.
Eeng mengatakan, penghentian atau pembubaran acara resepsi pernikahan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Beduai.
“Kita menjalankan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020,” kata Kapolsek.
Pembubaran hajatan warga ini, lanjut Eeng, juga didasari UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami memberikan penjelasan kepada warga yang punya hajatan bahwa kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dilarang. Untuk meyakinkan yang punya hajatan, saya membacakan maklumat Kapolri tersebut,” ujarnya.
Menurut Eeng, setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, pemilik hajatan bisa menerima dan meminta waktu satu jam untuk para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai dengan tidak bersentuhan tangan.
“Apa yang kami lakukan ini adalah langkah kerja sama Forkopimcam dengan stakeholder yang ada wilayah Kecamatan Beduai. Tujuannya untuk membuat segala upaya kegiatan secara terpusat guna menangkal dan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek. (Ram)
Mari kita sama-sama untuk mendukung usaha pemerintah menghentikan penularan virus berbahaya ini dengan mentaati peraturan yang dibuat demi keselamatan kita bersama.