KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya menekan penyebaran virus corona di wilayahnya. Terbaru, pemkab memberlakukan pembatasan jam buka rumah makan dan warung kopi mulai 23 Maret lalu.
Rumah makan, warung kopi serta cafe di Kabupaten Landak diwajibkan mengikuti jam operasional yang dimulai pada pukul 08.00 – 21.00 WIB.
“Selain itu warkop dan rumah makan kita anjurkan mempertimbangkan hanya melayani pemesanan bungkus atau take away guna menghindari kontak,” ucap Bupati Landak, Karolin Margret Natasa dihubungi, Rabu (25/3).
Ia mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional dilakukan untuk membatasi interaksi masyarakat atau biasa disebut social distancing.
Aturan ini menurutnya akan terus berlaku hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. “Sampai situasi (pandemi covid-19) memungkinkan,” katanya.
Ditanya apakah akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang membandel, Karolin mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menggunakan pendekatan persuasif dibantu oleh pihak kepolisian.
“Sementara tidak ada sangsi, kita menggunakan pendekatan persuasif saja,” pungkasnya (Sab).