KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK-Pemerintah Kota Pontianak resmi melarang warga nongkrong di warung kopi maupun cafe yang berada di Kota Pontianak. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Satu Pintu Kota Pontianak nomor 503/290/DPMTK.2/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran yang dikeluarkan pada hari Jumat ini berisi lima poin yang wajib diperhatikan pemilik usaha yaitu:
- Tidak melayani makan dan minum ditempat
- Hanya melayani pesanan bawa pulang/take away atau pesan antar
- Mematuhi jam operasional yang dimulai pada pukul 08:00 sampai dengan pukul 21:00 WIB
- Menjaga ketertban dan kebersihan lingkungan usaha dengan melakukan disinfektan.
- Melakukan social distancing ditempat usaha.
Pasca dikeluarkannya surat edaran tim penertiban dari Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran warung kopi dan rumah makan yang berada di seputar Kota Pontianak sebagai upaya pencegahan dini dan antisipasi meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Untuk pemilik warung kopi, rumah makan untuk tidak tidak melayani pembelian makan dan minuman ditempat, namun bisa dibawa pulang”, ungkap Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana kepada Kalimantan today, saat menyisir sejumlah warung kopi di seputaran jalan Hijas Pontianak, Jumat (20/03/2020).
Menurutnya, dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan cafe, dikuatirkan akan beresiko mudahnya penyebaran virus corona. Kendati demikian, warkop dan cafe tetap diizinkan membuka usahanya atau berjualan tetapi konsumen atau pelanggannya tidak meminum atau memakan di tempat atau warkop.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pontianak telah menaikkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah satu orang pasien dinyatakan positif Covid-19. (lukas)