KALIMANTAN TODAY – Pemerintah Provinsi Kalbar menutup semua pintu masuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Hal ini menindaklajuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ Tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan virus Corona (COVID-19) di daerah.
Berikut isi surat bersifat sangat penting tersebut:
Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Gubernur Kalbar Nomor: 800/0828/Kesra-B tanggal 13 Maret 2020 Hal Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Penyebaran dan Penularan COVID-19 di Provinsi Kalbar bersama ini diminta kepada Saudara:
- Agar menutup PLBN atau PLB mulai Selasa (17/03/2020) pukul 18.00 WIB sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
- Untuk menyiapkan sarana dan prasarana pemeriksaan khusus COVID-19 bagi par pelintas batas di PLBN atau PLB.(dik)