KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkayang lakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang. Kesepakatan Bersama Antara PDAM Kabupaten Bengkayang dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (10/3).
Kepala kejaksaan Negeri Bengkayang, Martinus Hasibuan menyatakan, kerjasama ini bukan yang pertama kali, dan ini adalah kelanjutan dari sebelumnya. Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya serimonial belaka, namun menjadi manifestasi kesepahaman.
“Kita telah melakukan MoU kesepakatan bersama dihidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU ini juga bukan yang pertama buat kita, akan tetapi ini perpanjangan dari kesepakatan yang sudah kita bangun dua tahun lalu,” ucapnya.
Secara substansi lanjutnya kata dia, MoU ini juga sebagai mitra yang saling mengingatkan agar setiap usaha dan langkah-langkah yang dilakukan PDAM tetap dapat pendampingan dari Kejaksaan, salah satu pendampingan hukum dan pelayanan hukum.
“Saya harap juga agenda kedepan lebih progresif. Gunakan Jaksa pengacara negara konsultasi permasalahan hukum. Konsultasi dan koordinasi yang intersif,” tutupnya.
Direktur PDAM Kabupaten Bengkayang, Wardi menyatakan, kehadiran Kejaksaan menjadi harapan PDAM, karena tidak mungkin PDAM itu sehat kalau tidak dijamin hukumnya. Dengan kerjasama ini juga mendorong PDAM untuk melaksanakan manajemen lebih baik.
Selanjutnya kata Wardi langkah PDAM kedepan menindaklanjuti hasil kesepakatan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kata Wardi juga, MoU bersama Kejaksaan ini juga untuk mencapai visi dan misi PDAM 2020.
“Tanpa tertibnya hukum, tanpa tertibnya manajemen dan tanpa hukum yang jelas kita tidak bisa mencapai visi dan misi itu. Jadi kami dari PDAM merasa sangat berterima kasih dengan adanya MoU bersama Kejaksaan ini. Dengan kesepakatan ini kami merasa didampingi, disinilah kami merasa kehadiran negara sehingga kami boleh membawa badan usaha milik daerah menjadi lebih baik dan sinergis,” tutup Wardi. (Titi).