KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Tiga terdakwa kasus Karhutla di Bengkayang dinyatakan bebas murni dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (10/3).
Sidang berjalan lancar dan damai, dengan dikawal oleh puluhan massa dari Aksi Solidaritas Anak Peladang atau massa bela peladang, serta dari pihak kepolisian dan TNI.
Sidang putusan hari ini menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa peladang yakni; Tenong dengan luas lahan 1,5 Hektare asal Malosa, Kecamatan Lumar, Rifan dengan luas lahan 1,5 Hektare asal Kecamatan Teriak, dan Sudimin 600 meter persegi asal kecamatan Bengkayang. Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang terpisah.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang yang juga bertindak sebagai Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dian Wardi Haskori dalam bacaan salinan putusan menyatakan, bebas terhadap tiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut seperti yang diperkirakan sebagai pembakaran lahan.
Dalam putusan sidang yang dibacakan tersebut, Brelly Juniar DWH juga menyatakan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan serta alat bukti seperti korek api dan parang dikembalikan kepada terdakwa.
“Keputusannya bebas, Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke MA melalui pengadilan negeri Bengkayang,” ucap Brelly Juniar.
Lanjut Brelly Juniar, perkara ini sudah selesai ia peringatkan agar kedepan lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan perbakaran lahan, harus lebih sesuai dengan undang-undang. “Perkara ini sudah selesai, dan kami memperingati dalam arti yang diperkenankan untuk dibakar. Karena undang-undang ini sudah bijak disatu sisi ingin mempertahankan kualitas lingkungan hidup, dan tidak boleh sembarangan. Kalau untuk kasus ini karena sudah memenuhi azas kearifan lokal,” ucap Brelly mengakhiri.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Onesiforus menilai putusan hakim sudah bijak dalam kasus ini, karena katanya ketiga tersangka tidak bersalah.
“Kami merasa bahwa pengadilan negeri Bengkayang sudah bijak mengambil keputusan, karena kita tahu bahwa faktanya mereka tidak bersalah,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus menyatakan, putusan vonis oleh hakim terhadap ketiga peladang sudah berdasarkan aturan hukum, karena melakukan pembakaran lahan untuk ladang masih di bawah dua hektar, sehingg putusan tersebut tepat.
BACA: Enam Peladang Divonis Bebas Pengadilan Negeri Sintang
Fran berharap kedepan pembakaran lahan Ladang harus mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah yakni di bawah dua hektar dan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti; sebelum membakar wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan kepala desa tau RT, RW.
“Saya mengapresiasi putusan dari pengadilan negeri, tentu kita selalu menegakkan hukum seluas-luasnya. Disisi lain juga kita patuh pada aturan-aturan terutama membakar lahan untuk berladang.
Selanjutnya aturan ini kita lebih gencar sosialisasikan kepada masyarakat peladang sehingga mereka pun mengerti dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Titi).