KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Perubahan status dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dimulai tahun ini. Tak hanya status, perubahan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
“Soal besaran yang pasti tidak dibawah UMR seperti sekarang. Pokoknya yang penting pemerintah berupaya untuk memperbiki untuk lebih baik dan sejahtera tujuannya. Cuma istilahnya yang beda-beda,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis ketika reses ke Kabupaten Sanggau, Jumat (6/3/2020).
Perubahan status tersebut untuk menyesuaikan dengan undang-undang kepegawaian yang baru.
“Ndak ada istilah honorer. Jadi nanti nanti kemungkinan seleksi lebih ketat. Diatur kembali oleh kepala daerah bersama BKN, Menpan, dikasihlah nama lain,” kata dia.
Para tenaga honorer yang ada sekarang pun akan menjalani tes jika ingin masuk sebagai P3K atau PNS.
“Harus dites lagi. Masak semudah itu masuk ke wilayah negara. ASN ini kan urusan negara. Tentu harus memenuhi syarat-syarat dulu sesuai undang-undang. Soal honor akan disesuaikan. Kalau sekarang kan masih belum layak,” terangnya.
Untuk lebih teknis, Cornelis mengatakan hal itu merupakan domain pemerintah. DPR hanya menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Kita backup pemerintah apapun yang menjadi kebijakannya nanti. Yang jelas tujuannya tidak jelek,” pungkasnya. (Ram)