KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Anggota Polsek Mempawah Hulu Kabupaten Landak mengamankan DK (40) warga Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu karna miliki sabu seberat 0,5 gram.
Penangkapan terhadap tersangka pemilik sabu tersebut, dilakukan anggota Polsek Mempawah Hulu sekitar pukul 23.00 wib Jumat (15/2/2020).
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto mejelaskan penangkapan terhadap DK berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait tersangka yang sering menggunakan nakortika jenis sabu yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Anggota kami menangkap pelaku dirumahnya dimana dari tangan pelaku juga kita amankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram serta alat isap (bong), korek api dan handphone,” jelas Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto juga turut mengapresiasi anggoranya dalam upaya memberantas penyalahgunaan nakorba di wilayahnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka DK sudah digiring petugas ke Polsek Mempawah Hulu dimana kasusnya akan dilimpahkan ke Sat Nakorba Polres Landak guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35 tahun 2009. Proses Penyidikan dilimpahkan ke Sat Narkoba Res Landak, untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Kecamatan Mempawah Hulu,” Tutup Kapolsek (Sab).